Pemerintah menargetkan bisa menekan tingkat peredaran rokok ilegal menjadi hanya sebesar 3% dari total penjualan rokok di sepanjang tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan target yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut terbilang berat.
Terlebih, tingkat peredaran rokok ilegal dalam dalam dua tahun terakhir terus menurun. Dari sebelumnya mencapai 10,9% di tahun 2017, menjadi sebesar 7% pada tahun 2018.
"Kami ingin peredaran rokok ilegal semakin rendah menjadi 3% tahun ini. Untuk itu, koordinasi dengan penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi sangat penting," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dirinya mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda penting untuk meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi tembakau.
Tingginya tingkat peredaran rokok ilegal disebutnya membuat kenaikan cukai tembakau kurang efektif dalam menekan konsumsi rokok.
Di sisi lain, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pabrikan yang patuh terhadap ketentuan pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan terlebih dulu memprioritaskan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal ketimbang meningkatkan tarif cukai.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memungut cukai atas barang yang konsumsi maupun peredarannya perlu dikendalikan atas alasan dampak kesehatan maupun lingkungan.
Dengan demikian, rokok menjadi salah satu objek barang kena cukai lantaran berdampak negatif bagi kesehatan.
Namun demikian, dirinya mengakui kebijakan untuk meningkatkan tarif cukai rokok pun bukan suatu pilihan yang mudah. Kenaikan tarif cukai dapat berpengaruh langsung terhadap serapan tenaga kerja di dalam industri.
Dalam mengkaji kenaikan tarif cukai rokok, Kementerian Keuangan perlu mendapat pertimbangan mendalam dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan.
"Dari situ kita membahas titik mana yang harus diambil prioritasnya. Itu adalah suatu hasil dari suatu keputusan bersama," ujarnya.
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai akhir Februari 2019 tercatat mencapai Rp9,43 triliun atau tumbuh sekitar 16 kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kinerja pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau yang tumbuh sangat tinggi itu disebabkan oleh pergeseran masa pelunasan pembelian pita cukai Desember 2018 yang jatuh tempo pada Februari 2019.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Maret 2019)
Foto : Bisnis
Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan, peredaran cukai rokok ilegal juga menurunkan efektifitas pengendalian rokok.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir Juli 2018 sebesar Rp 93,28 triliun, atau 48,08% dari target dalam APBN 2018. Realisasi itu tumbuh 16,98% year on year (YoY).selengkapnya
Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.selengkapnya
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali mengadakan operasi gempur periode tahun 2021. Program ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (satker) vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017.selengkapnya
Penerapan pembatasan merek (brand restriction) serta kemasan polos (plain packaging) bagi produk rokok dinilai belum dapat diterapkan di Indonesia karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.selengkapnya
Tahun depan, pemerintah memutuskan cukai rokok tak naik. Kendati begitu, pemerintah yakin menyetel target penerimaan cukai tumbuh 6,5% di APBN 2019 menjadi Rp 165,5 triliun dari yang ditargetkan tahun ini Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya