Dalam rangka mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati untuk mengakomodir kebutuhan barang kena cukai dan keperluan ibadah, menteri keuangan (menkeu) menyempurnakan tata cara pembebasan cukai.
Beleid tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no. 172/PMK.04/2019 tentang tata cara pembebasan cukai. PMK ini merupakan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, yaitu PMK no. 109/PMK.04/2010.
Dalam PMK baru tersebut, terdapat beberapa perubahan dan penambahan. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol seperti yang diatur tersebut, harus menimbun etil alkohol yang telah mendapat fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam tempat tersendiri di lokasi perusahaannya.
Namun, beberapa pengusaha barang hasil akhir dilarang untuk menimbun etil alkohol dan membuang barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai di satu tempat yang sama dan dengan ketentuan barang tersebut merupakan bahan bakar nabati dan tempat yang digunakan untuk menimbun etil alkohol telah mendapat izin dari instansi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil alkohol tersebut harus mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer terhadap penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang nantinya bisa dimonitor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baik secara langsung maupun lewat online.
Selain itu, pengusaha harus mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang telah mendapat fasilitas pembebasan cukai serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10.
Selanjutnya, dalam PMK tersebut, pembebasan cukai dapat diberikan pada etil alkohol yang minuman yang mengandung etil yang digunakan untuk tujuan sosial tanpa ada ketentuan kadar paling rendah. Sementara dalam PMK sebelumnya, diatur kadar paling rendah adalah 85%.
Tujuan sosial yang dimaksud adalah etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam atau yang untuk keperluan peribadatan umum.
Untuk memperoleh pembebasan cukai tersebut, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir etil alkohol, serta pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol harus mengajukan permohonan kepada menkeu, secara spesifik direktur jenderal melalui kepala kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.
Permohonan untuk mendapatkan pembebasan cukai tersebut diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang diminta pembebasan cukai dan disertai dengan tujuan pemakaiannya. Ini juga harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam.
Sementara permohonan pembebasan cukai untuk tujuan peribadatan umum, harus berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian berupa jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang akan diajukan pembebasan cukai dan disertai tujuan pemakaiannya.
Ini pun harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman yang mengandung etil alkohol dan melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.
Untuk selanjutnya, Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir sebelum mengeluarkan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah mendapat fasilitas ini dari pabrik, tempat penyimpanan, atau kawasan pabean harus lapor kepada kepala kantor dengan dokumen CK-5.
Dokumen CK-5 tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PMK tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Rumah sakit yang menerima ini pun harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol kepada pemerintah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Di dalamnya harus disertakan jumlah etil alkohol yang telah diterima, digunakan, dan belum digunakan pada akhir bulan dengan menggunakan dokumen LACK-6. Peraturan ini pun mulai diterapkan pada tanggal 2 Desember 2019.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 03 Desember 2019)
Foto : Kontan
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.selengkapnya
Sebanyak 127 pihak yang terdiri atas perusahaan & lembaga baik komersial maupun non komersial telah memanfaatkan fasilitas fiskal pembebasan cukai etil alkohol.selengkapnya
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.selengkapnya
Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Besaran kenaikan tarif cukai recananya berada pada kisaran 13,5% - 15%.selengkapnya
Dalam rangka memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk tujuan sosial serta pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya