Kemenkeu Ungkap Tahun Depan Ada Meterai Elektronik, Seperti Beli Pulsa

Kamis 1 Okt 2020 15:21Ridha Anantidibaca 381 kaliSemua Kategori

DETIK 0593



Undang-undang Bea Meterai terbaru telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (29/9). UU itu menggantikan UU Bea Meterai nomor 13 tahun 1985. Dalam UU itu, tarif bea meterai naik jadi Rp 10.000, dan juga akan disediakan dalam bentuk elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Djuniardi menjelaskan, untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa.

"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," kata Iwan dalam briefing virtual DJP, Rabu (30/9/2020).

Kemenkeu sendiri belum menetapkan sistem yang akan digunakan untuk mendistribusikan e-meterai kepada masyarakat di 2021 mendatang. Namun, sudah ada 4 saluran untuk transaksi e-meterai yang tersedia.

"Pertama, seluruh saluran elektronik, di mana dokumen elektronik konsepnya adalah, kalau pernah dengar API (application programming interface), ada sistem ke sistem. Nah sistem terahan elektronik ini akan langsung berhubungan dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Di mana nanti dokumen elektronik yang dibuat di situ, secara otomatis akan ditera berdasarkan permintaan atau dokumen yang dibuat sesuai kriteria. Nah itu langsung bicara host to host kepada wallet elektronik yang dibuat di sistem tertentu," terang Iwan.

Saluran kedua ialah dengan wallet system yang sama, bisa juga dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan wallet. Sehingga nanti dokumen itu dimasukan ke dalam, kemudian langsung ditera secara elektronik.

Cara ketiga yakni mengunggah dokumen ke satu sistem penyedia meterai, lalu ketika diunduh maka meterai elektronik itu sudah tersematkan.

"Keempat, yang ingin kita kembangkan, tapi ini ke depan, ada semacam meterai tempel yang dicetak berdasarkan wallet tersebut, yaitu di merchant-merchant dengan mesin printer tertentu, dan kertas tertentu. Ini lebih efisien apabila kita menginginkan meterai tempel," tutur Iwan.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menerangkan, dalam 3 bulan ini pihaknya masih terus mempersiapkan sistem terbaik untuk menjadi sarana distribusi meterai elektronik ke masyarakat.

"Masalah infrastruktur untuk meterai elektronik kita masih harus siapkan. Mudah-mudahan kita bisa keep up dalam 3 bulan ini. Harapan besar saya start 1 Januari kita bisa luncurkan meterai tak hanya yang tempel, tapi juga elektronik," papar Suryo.

Suryo berharap, di 1 Januari tahun depan sistem distribusi e-meterai sudah tersedia dan bisa diakses masyarakat.

"Dalam 3 bulan ini kita bangun infrastruktur, channelling-nya seperti apa. Ibarat kata kami yang menyediakan meterainya, konsumen di ujung sana bisa memanfaatkannya. Ini yang perlu dirancang rantai dari distribusi meterai. Kalau bicara infrastruktur digital, just the matter of bagaimana kita menghubungkan satu titik ke titik yang lain. Dan siapa saja yang ada dalam titik itu kita lihat, kita pastikan," tutup Suryo.


Sumber : detik.com (Jakarta, 30 September 2020)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Kemenkeu: Bayar Meterai Digital akan Semudah Beli PulsaKemenkeu: Bayar Meterai Digital akan Semudah Beli Pulsa

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan, cara membayar bea meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun depan bisa dilakukan dengan mudah seperti membayar pulsa.selengkapnya

Ditjen Pajak dan Peruri akan desain ulang meterai tempelDitjen Pajak dan Peruri akan desain ulang meterai tempel

Adanya kasus penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online membuat pemerintah berniat untuk mendesain ulang benda meterai. Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana tersebut dengan PT Peruri.selengkapnya

Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliunTarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun

Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan atas UU Bea Meterai tahun 1985, beleid ini sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).selengkapnya

Dirjen Bea Cukai akan lakukan pertukaran data elektronik melalui internet tahun depanDirjen Bea Cukai akan lakukan pertukaran data elektronik melalui internet tahun depan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengimplementasikan program pertukaran data elektronik via internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai mulai 1 Januari 2019.selengkapnya

DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan NegaraDJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pelaporan elektronik per negara (CbC report) melalui portal online untuk mendukung pelaksanaan penanganan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mendorong transparansi Wajib Pajak dalam transaksi afiliasi.selengkapnya

DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan per NegaraDJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan per Negara

Guna melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-bycountry report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :