Kemenperin sebut insentif pajak kegiatan inovasi disambut positif

Rabu 7 Ags 2019 15:50Ridha Anantidibaca 256 kaliSemua Kategori

ANTARA 1330



Kementerian Perindustrian mengatakan kalangan industri nasional menyambut positif kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait kegiatan inovasi maupun penelitian dan pengembangan atau riset.

"Sangat positif, karena mereka menganggap insentif tersebut bagus untuk memacu inovasi yang bukan hanya dilakukan instansi pemerintah, namun juga swasta," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu.

Ngakan menyadari bahwa pemerintah tidak cukup kuat untuk memaksimalkan sektor litbang sendirian, sehingga membutuhkan kerja sama dengan pihak swasta.

"Di negara-negara Eropa juga seperti itu, kemarin saya mendampingi Pak Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Eurocham (investor Eropa). Mereka menyebutkan bahwa insentif yang dirilis ini mirip dengan yang mereka lakukan sejak lama," papar Ngakan.

Menurut Ngakan, industri andalan giat menciptakan berbagai inovasi, di antaranya industri otomotif, elektronika, makanan dan minuman, tekstil, hingga farmasi. Kelima sektor industri tersebut terus menggali ide untuk dapat mengembangkan produknya.

"Itu semua mereka sudah ikrar untuk melakukan inovasi, tapi kita belum melihat usahanya berapa, anggaran berapa, sebab mereka ada sedikit rahasia untuk tidak diketahui oleh pesaingnya. Namun demikian, mereka yang lima adalah sektor yang didorong melakukan inovasi, sebab tanpa itu mereka tidak bisa laku dan tidak menarik lagi di pasar," tutur Ngakan.

Kemenperin optimistis insentif pajak super atau super deduction tax mampu mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi. Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

Kegiatan litbang tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru.


Sumber : antaranews.com (Jakarta, 07 Agustus 2019)
Foto : Antaranews




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Sri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif PajakSri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya

Pemerintah Perluas Industri yang Terima Insentif Pajak 2 Pekan LagiPemerintah Perluas Industri yang Terima Insentif Pajak 2 Pekan Lagi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal memperluas cakupan industri penerima insentif fiskal atau pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Hal ini karena peminat fasilitas tersebut sangat minim untuk sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah.selengkapnya

RSM Indonesia sambut positif insentif pajak yang ditawarkan pemerintahRSM Indonesia sambut positif insentif pajak yang ditawarkan pemerintah

Kantor akuntan dan konsultan RSM Indonesia menyambut positif rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

Pemerintah godok regulasi insentif pajak untuk riset industriPemerintah godok regulasi insentif pajak untuk riset industri

Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai insentif pajak untuk riset yang dilakukan oleh industri guna menggenjot penelitian dan pengembangan di Indonesia. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan di Depok, Jumat, Kemenristekdikti tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam menggodok regulasi pengurangan pajak bagi industrselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :