Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang melihat pertumbuhan jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sepanjang tahun ini. Ia mengatakan, Kemkeu tengah menyiapkan insentif perpajakan bagi emiten untuk mendorong pencatatan saham publik yang lebih besar ke depannya.
"600 perusahaan lebih yang tercatat di bursa saat ini itu masih terbilang sedikit. Saya berharap jumlahnya bisa mencapai 1.000 perusahaan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berani enggak?" ujar Sri Mulyani di hadapan ratusan CEO perusahaan nasional dalam forum CEO Networking, Senin (3/12).
Untuk mendorong perusahaan mencatatkan sahamnya secara publik melalui BEI, pemerintah sejatinya telah membuat kebijakan terkait pajak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri.
Namun, porsi saham publik tersebut harus terdistribusi pada setidaknya 300 pemegang saham yang berbeda, dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5% dari keluruhan saham yang dilepas ke publik tersebut.
"Akan direvisi. Kita terbuka untuk seluruh kebijakan perpajakan yang selama ini sudah dilakukan dan memiliki periode yang cukup panjang untuk dilihat efektivitasnya, apa masih diperlukan atau perlu dimodifikasi sesuai tantangan sekarang ini," terang Sri Mulyani.
Kendati begitu, ia belum menyatakan secara eksplisit apa bentuk revisi yang akan dilakukan terkait diskon pajak emiten ini. Sri Mulyani menyiratkan, kemungkinan besar, pemerintah akan merelaksasi aturan porsi saham publik menjadi lebih rendah dari 40%.
Sri Mulyani bilang, proses evaluasi terhadap aturan pajak emiten ini telah dilakukan sepanjang tahun ini. "Kita harapkan, semuanya (aturan) akan mendapatkan konteks yang lebih baik dan kemudian bisa luncurkan di awal tahun," pungkasnya.
Ia menjelaskan, revisi aturan pajak emiten ini dilakukan tak hanya dilakukan agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik alias melakukan initial public offering (IPO). Namun juga, semakin besar porsi saham yang dilepas ke publik oleh masing-masing emiten.
"Kami terus dorong perusahaan-perusahaan itu untuk listed (tercatat di bursa) karena itu bagus untuk perekonomian kita," tandasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 03 Desember 2018)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengevaluasi dan berencana untuk merevisi aturan pajak terkait penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.selengkapnya
Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Terkait hal tersebut, emiten apa saja yang akan diuntungkan dengan berlakunya aturan tersebut? Riset PT Mandiri Sekuritas menyatakan dari sisi fundamental kinerja emiten, Mansek meyakini bahwa aturan pengampunan pajak (tax amnesty) akan disetujui DPR dalam waktu dekat, dengan syarat bahwa implementasi aturanselengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan perusahaan go public dengan 40% sahamnya diperdagangkan kepada masyarakat akan menikmati diskon tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah sebesar 17%.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan akan merevisi ketentuan pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) 5% terhadap perusahaan tercatat di pasar modal (emiten) yang telah melepas minimal 40% sahamnya ke publik.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi itu sudah dilakukan tahun ini dengan menurunkan ketentuan saham yang beredar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya