Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Shortfall (defisit) pajak di tahun 2018 mencapai Rp 108,1 triliun. Angka ini lebih lebar dibandingkan proyeksi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan shortfall pajak di tahun ini berkisar Rp 73,1 triliun. Di mana, outlook penerimaan pajak diperkirakaan Rp 1.350,93 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun.
Sementara, hingga akhir Desember 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sebesar 92,4% dari target. Meski belum memenuhi target, tetapi penerimaan pajak ini masih tumbuh 14,32% dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2017 yang sebesar Rp 1.151,03 triliun.
Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 64,7 triliun atau tumbuh 28,6% secara yoy dan penerimaan pajak non migas yang sebesar Rp 1251,2 triliun atau tumbuh 13,7%. "Ini pertumbuhan yang sangat kuat, mengingat pertumbuhan pajak non migas di tahun 2017 hanya 2,9%. Ini menggambarkan kegiatan kegiatan ekonomi di luar migas, menunjukkan momentum yang sangat positif," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/1).
Bila dirinci, penerimaan pajak non migas ini terdiri dari penerimana PPh non migas yang sebesar Rp 686,8 triliun atau tumbuh 15,1% yoy, pajak pertambahan nilai mencapai Rp 538,2 triliun atau tumbuh 11,9% yoy, pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 19,4 triliun atau tumbuh 15,9% yoy dan pajak lainnya mencapai Rp 6,8 triliun atau tumbuh 0,9% yoy.
Dengan adanya pertumbuhan penerimaan pajak, ratio pajak pun mencapai 11,5% atau meningkat 0,8% dari tahun 2017. "Ini berarti seluruh reformasi pajak yang kita lakukan makin menunjukkan hasil," tutur Sri Mulyani.
Beberapa kebijakan pajak yang diterapkan di tahun 2018 adalah membangun kesadaran wajib pajak, meningkatkan basis pajak, menyempurnakan data dan sistem informasi perpajakan, memberikan insentif fiskal serta meningkatkan pelayanan dan efektivitas organisasi.
Sementara itu, penerimaan pajak di 2019 ditargetkan mencapai Rp 1.577,6 triliun. Artinya, pertumbuhan penerimaan pajak harus ditingkatkan sebesar 19,8% dari realisasi penerimaan tahun lalu.
Meski berupaya meningkatakan penerimaan pajak, namun Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap berhati-hati, sehingga momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. "Karena itu kita tetap menjaga tata kelola pengumpulan pajak, harus berdasarkan data yang baik dan akurat. Kita juga sampaikan ke pelaku usaha, selain mengumpulkan pajak, kita juga memberikan insentif yang cukup banyak," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tak akan menerapkan strategi khusus untuk mendongkrak penerimaan pajak. Dia mengatakan, DJP akan lebih fokus memperbaiki kinerja internal DJP dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 Januari 2019)
Foto : Kontan
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Penerimaan pajak di tahun ini diprediksi tidak bakal capai target. Biarpun tahun 2020 baru berjalan satu bulan lebih, minimnya rencana baru intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai tidak bakal berlangsung banyak di tahun ini.selengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya