Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah.
Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kemkeu menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.
Dengan skema baru, penghitungan PPnBM kendaraan berlaku akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Dengan begitu, semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya pun akan semakin kecil. Pengelompokan kapasitas mesin pun hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
Dengan aturan baru ini, maka akan ada 3 kategori kendaraan yang diatur PPnBMnya. Pertama passanger vehicle yang terbagi atas kendaraan dengan penumpang kurang dari 10 orang dan kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang.
Kendaraan dengan 10 penumpang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15% hingga 70%. Sementara, kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15% hungga 30%. Semakin besar bahan bakar yang dikonsumsi dan emisi yang dikeluarkan, maka semakin besar tarif yang dikenakan.
"Untuk peraturan yang saat ini, itu dibagi atas passanger dan comersial vehicle, itu dibagi atas kapasitasnya yaitu berdasarkan CCnya. Makin tinggi CCnya masih tinggi tarifnya.Bahkan ada ppnbmnya yang mencapai 125% untuk sedan yang gaseline atau dieselnya diatas 2.500 cc atau 3.000 cc," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (11/3).
Sementara kendaraan kategori commercial terbagi atas double cabin dengan tarif ulai dari 5% hingga 30%. Sementara, kendaraan komersial lainnya yakni truck, bus, dan pick up dikenakan tarif PPnBM 0%.
Untuk kategori yang termasuk dalam program atau yang diberi insentif terbagi atas kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3% dengan volume kurang dari 1.500 CC.
Dengan aturan yang ada saat ini seluruh KBH2 dikenakakan tarif PPnBM 0%. Lalu untuk kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan dikenakan tarif mulai dari 2% hingga 30%. Kendaraan Flexy Engine dikenakan tarif PPnBM sebesar 8%, lalu untuk kendaraan Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle akan dikenakan PPnBM 0%.
"Untuk yang program, ini diberikan insentif bagi yang semakin tinggi penggunaan non fuelnya, dia akan mendapatkan insentif dalam bentuk PPnBM 0%. Yang artinya dia akan menggunakan listrik," jelas Sri Mulyani.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 Maret 2019)
Foto : Kontan
Guna mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.selengkapnya
Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Kementerian Koordinator Bidang Maritim mempersiapkan skema insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.selengkapnya
Guna mendorong ekspansi industri otomotif dalam negeri, pemerintah telah merancang relaksasi kebijakan perpajakan bagi kendaraan bermotor.selengkapnya
Regulasi baru tentang harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tinggal sejengkal lagi diresmikan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menemukan formula baru yang membuat PPnBM kendaraan tidak lagi ditentukan berdasarkan desain melainkan kadar emisi gas buang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya