Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR RI mengagendakan pembahasan lebih lanjut mengenai cukai plastik. Permintaan ini seiring dengan pengenaan barang kena cukai memerlukan diskusi dengan lembaga legislatif.
Adapun target pungutan cukai sudah masuk dalam target APBN 2019 sebesar Rp 500 miliar. Namun, untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Sri Mulyani menilai belum bisa ditetapkan karena diperlukan konsultasi dengan anggota dewan. "Mohon agar Komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Berdasarkan hasil penelitian Jenna Jambeck, Indonesia menjadi negara kedua penghasil sampah plastik terbanyak di dunia setelah Tiongkok. Selain itu, sebuah studi Universitas of Newscastle di Australia yang bekerjasama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) menemukan setiap pekan manusia mengkonsumsi 2.000 partikel plastik mikro per pekan, atau sekitar 250 gram per tahun.
Kebijakan pengenaan cukai, menurut dia, menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik. "Kita sudah tahu plastik banyak sekali dampaknya. Kami coba untuk membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik dan yang paling cocok adalah cukai," ucap dia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan, pihaknya telah menyusun draft atau rumusan kebijakan cukai plastik dalam bentuk PMK maupun Peraturan Pemerintah. "PP dan PMK cukai plastik sudah ada secara teknis, draft-nya sudah ada, tetapi belum kami sampaikan kepada publik karena menunggu konsultasi dengan DPR," kata dia saat ditemui Katadata.co.id di Gedung DPR di saat yang sama.
Heru menjelaskan, nantinya tas plastik akan dikenakan cukai untuk tingkat produsen terlebih dahulu. Hal ini mempertimbangkan agar penerapan cukai plastik lebih mudah dan tetap efektif. Ia juga mengharapkan agar PMK cukai plastik bisa diterapkan pada tahun ini.
Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp 208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp 165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,5% dari APBN 2018 senilai Rp 155,4 triliun.
Sumber : katadata.co.id (18 Juni 2019)
Foto : Katadata
Pemerintah berencana menerapkan cukai plastik di tahun mendatang. Plastik dikenakan cukai, lantaran konsumsinya yang dianggap perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik dihadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7).selengkapnya
Pembahasan tentang rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik telah bergulir cukup lama. Di hadapan anggota Komisi XI DPRRI periode 2019-2024, hari ini, Rabu (19/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mendorong rencana tersebut untuk segera diputuskan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung wacana pungutan cukai plastik di hadapan para anggota Komisi XI DPR-RI dalam rapat mengenai asumsi makro RAPBN 2020, Senin (17/6).selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan bahwa keberadaan cukai plastik yang memberatkan industri dalam negeri bakal memicu pertumbuhan impor plastik di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya