Selain mengikis penerimaan negara, kenaikan penghasilan tidak kena pajak pada tahun lalu diprediksi akan menurunkan kepatuhan formal wajib pajak di antaranya ditunjukkan dari pelaporan surat pemberitahuan pada tahun ini.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun secara otomatis akan mengurangi jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
“Kami proyeksi memang akan penurunan WP yang memasukkan SPT pajak. Tapi ini turun karena policy bukan karena compliance. Policy-nya menyebabkan tidak wajib melaporkan SPT,” katanya ketika ditemui di kantor pusat DJP, Kamis (19/1).
Dia mengaku Ditjen Pajak belum bisa memastikan estimasi penurunan tersebut. Namun, dengan realisasi penerimaan pos pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2016 yang terkontraksi, dia menyebut jumlah penurunan tersebut lebih dari 1.000 WP.
Yon mengatakan realisasi penerimaan pos PPh pasal 21 tahun lalu senilai Rp109 triliun, terkontraksi sekitar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya. Angka ini memunculkan shortfall sekitar Rp20 triliun dari target dalam APBN Perubahan 2016 senilai Rp129 triliun. Kondisi ini, sambungnya, sudah diprediksi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat menaikkan kembali batas PTKP pada tahun lalu.
Menilik data DJP, jumlah WP terdaftar sebanyak 32,77 juta dengan WP terdaftar wajib SPT sebanyak 20,17. Dengan jumlah WP wajib SPT tersebut, sebanyak 12,56 juta telah melaporkan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan formal tahun lalu mencapai 62,28%. (lihat tabel)
Untuk pelaporan SPT tahun ini pada Maret-April, jumlah WP terdaftar sebanyak 35,82 juta. Adapun, jumlah WP wajib SPT mencapai 23,2 juta. Hingga saat ini, data tersebut belum dibersihkan dengan analisis data kenaikan PTKP.
Selain terdampak dari kenaikan PTKP, sambung dia, ada penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) setelah seorang perempuan menikah. Pada prinsipnya, saat berkeluarga, NPWP bisa hanya dimiliki oleh kepala keluarga jika suami-istri tidak menerapkan skema pisah harta.
“Tahun ini kita mencoba cleansing data juga. Misalnya ada WP yang meninggal dan yang tidak wajib SPT karena tidak aktif,” imbuhnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengakui masih banyak potensi masyarakat Indonesia yang hingga saat ini belum mempunyai NPWP dan secara otomatis belum masuk dalam sistem perpajakan Indonesia.
Amnesti Pajak
Atas kondisi ini, DJP masih akan melakukan strategi ekstensifikasi agar ada penambahan WP baru. Selain itu, ekstensifikasi alamiah dengan implementasi kebijakan amnesti pajak juga masih akan dijalankan pada periode terakhir.
Menilik data DJP, realisasi ektensifikasi alamiah lewat amnesti pajak hingga 31 Desember 2016 mencapai 26.911 WP. Secara total, jumlah tersebut masih jauh dari penambahan WP baru dalam sunset policy pada 2008 silam sekitar 3,55 juta.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan memang agar lebih adil, data WP terdaftar yang memiliki penghasilan di bawah PTKP harus dikeluarkan.
Kendati demikian, menurutnya, kepatuhan formal hanya sebagai indikatif karena pekerjaan rumah otoritas yang lebih berat yakni menambah WP baru. Apalagi, menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang. “Amnesti pajak ya harus dimanfaatkan. Mau tidak mau opportunity hanya sekarang ini.”
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 Januari 2017)
Foto : bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terdapat 7,6 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari ini, Rabu, (20/3). Jumlah tersebut baru 41,53% dari total wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 18,3 juta WP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi hingga pagi tadi mencapai 4,528 juta.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya