Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan inovasi suatu produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah dengan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk produk alternatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat.
Bawono Kristiaji, Partner of Tax Research & Training Services dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengatakan, instrumen pajak bisa digunakan mengoreksi dan mengubah perilaku yang membawa dampak buruk atau memiliki eksternalitas negatif, serta mendorong lebih banyak munculnya produk inovasi untuk kebaikan masyarakat.
"Produk-produk inovasi juga dapat meningkatkan daya saing yang juga dibutuhkan untuk bertahan di masa pasca krisis akibat pandemi Covid-19, salah satu agenda penting yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah mendesain instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas negatif," ujarnya, Rabu (1/7/2020).
Pada prinsipnya, untuk mencegah eksternalitas negatif maupun mengendalikan perilaku, Bawono mengungkapkan pemerintah bisa menggunakan instrumen perpajakan.
Hal ini merujuk kepada fungsi regulerend yaitu fungsi pajak untuk mengatur, mendorong dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik.
Jika suatu produk alternatif memiliki eksternalitas lebih rendah, kata Bawono, produk tersebut sepatutnya juga dikenakan pungutan atau beban perpajakan yang lebih rendah. Hal ini merupakan bentuk stimulus bagi produsen untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk yang memiliki eksternalitas negatif yang lebih rendah.
Menurutnya hal itu akan memberikan dua manfaat. Pertama, perilaku konsumsi akan berubah kepada produk yang memiliki eksternalitas lebih rendah. Kedua, produsen akan terdorong melakukan inovasi atas produk-produk baru yang less harmful.
Desain kebijakan seperti itu, kata Bawono, sudah diterapkan di Indonesia dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Dalam aturan terbaru yang terbit tahun lalu, dasar pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan dimensi kendaraan namun berdasarkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. Artinya, mobil dengan emisi gas buang yang lebih rendah akan dikenakan tarif PPnBM lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif fiskal untuk produsen mobil listrik.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya berencana menyusun kebijakan mengenai penerapan cukai yang lebih rendah untuk plastik berbahan dasar nabati. Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal.
“Itulah mengapa perlu dikenakan tarif yang lebih rendah agar orang-orang ramai-ramai shifting termasuk industrinya,” kata Heru.
Selain mobil listrik dan plastik berbahan baku nabati, salah satu produk rendah eksternalitas negatif yang sedang diperbincangkan di berbagai negara adalah produk tembakau alternatif.
Di banyak negara, tarif cukai produk tembakau alternatif umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif cukai rokok konvensional. Dalam Global Forum on Nicotine 2020 (GFN 2020) yang diselenggarakan secara daring pada 11-12 Juni lalu para pakar dunia juga menyuarakan hal yang sama.
Profesor Fakultas Hukum dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika di Universitas Ottawa, Kanada, David Sweanor dan pakar kesehatan masyarakat asal Inggris Gerry Stimson mengatakan kebijakan pajak atau cukai yang sesuai dengan profil risiko saat ini sudah menjadi kebutuhan.
Sudah saatnya perilaku para perokok didorong untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko melalui kebijakan pajak atau cukai yang sesuai dengan profil risiko. “Ada 1,1 miliar perokok di dunia yang layak mendapatkan kesempatan dan pilihan yang lebih baik daripada mereka terus merokok,” kata Gerry.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 02 Juli 2020)
Foto : Bisnis
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya
Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penarikan pajak ini dijalankan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada produk layanan digital mulai berlaku 1 Juli 2020. Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pengenaan PPN terhadap produk digital akan berdampak pada harga yang ditanggung konsumen.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya