Pemerintah mulai membahas kembali keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Keterbukaan informasi ini nantinya akan dijalankan pada 2018.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dalam undang-undang perbankan, data milik nasabah sebenarnya tidak boleh diberikan kepada pihak manapun seenaknya. Namun, dengan perkembangan saat ini terkait perpajakan, pemerintah akan melakukan upaya agar informasi dari nasbaha khususnya pihak asing bisa diakses lebih mudah.
"Kita kan sudah berkomitmen mengenai AEoI dengan 101 negara, maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasi 2018." kata Muliaman usai rapat terbatas di Istana Negara," Rabu (22/2). Langkah yang akan dipersiapkan ini lebih kepada aturan dari Pemerintah mulai Kementerian dan Lembaga Keuangan yang akan disesuaikan dan searah dengan AEoI.
Muliaman menuturkan, pihaknya sudah memiliki peraturan OJK (POJK) untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut. Turunan dari peraturan tersebut, OJK akan mengeluarkan surat bagi nasabah asing agar mereka mau memberikan informasi mengenai keuangan yang disimpan di Indonesia untuk keperluan perpajakan.
Surat ini masih dipersiapkan, sekaligus dengan mempersiapkan jumlah nasabah asing yang memiliki dana di perbankan Indonesia. "Targetnya ini April 2017 mungkin bisa selesai," ujar Muliaman.
Menko Perekonomian Darmin Nasution belum bisa memberikan informasi mengenai langkah Kemenko Perekonomian dalam menjembatani keinginan Presiden Joko Widodo. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian untuk membahas hal ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengatakan, Terkait dengan komitmen indonesia untuk bergabung dengan 101 negara lainnya di dunia dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis. Joko Widodo meminta agar kerja sama ini digunakan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan Indonesia, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
"Ini jelas momentum untuk membangun database untuk membangun abtraksi perpajakan yang lebih komprehensif lebih integratif dan juga lebih kuat yang selanjutnya akan bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio kita, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak," ujar Joko Widodo.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Februari 2017)
Foto : republika
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.selengkapnya
Selain menyiapkan infrastruktur terkait implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terus menjalin kamunikasi dengan pelaku di industri keuangan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.selengkapnya
Akhir April menjadi tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan domestik maupun luar negeri untuk memberikan laporan pertama data keuangan nasabah per 31 Desember kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi semua syarat yang dibutuhkan untuk ikut dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mulai menerima limpahan data dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) yang dilakukan sejak tanggal 30 September 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya