Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyarankan pemotongan gaji PNS untuk zakat bisa mengurangi pembayaran pajak. Jadi, menurut Marsudi, PNS tak harus mengeluarkan uang dua kali.
"Saya sarankan itu antara lain baiknya pemerintah membuat bahwa zakat ini bisa menjadi tax deductible. Artinya siapa saja yang sudah bayar zakat mengurangi pajak. Jadi nggak usah ketakutan menurun, Insya Allah nanti orang bayar zakat itu sudah termasuk bayar zakat itu orang Islam berbondong-bondong yang tadi tingkatnya mustahik (penerima zakat) ingin menjadi muzakki (orang yang berzakat) jadi kalau bisa pemerintah membuat kebijakan bahwa membayar bisa untuk mengurangi pajak, jangan salah, membayar zakat bisa mengurangi bayar pajak," kata Marsudi di di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Marsudi menyebut zakat dan pajak itu bisa diatur secara bersamaan. Masyarakat, kata dia, nantinya mempunyai dua akun untuk zakat dan pajak.
"Oh gampang, kasih ke saya, bisa. gampang sekali kalau nggak bisa tak support orang-orang saya pinter semua. Ya kan tinggal dibikin 2 akun. Akun zakat, akun pajak, kok repot. Ya akun zakat masuk ke zakat. Akun pajak masuk ke pajak," ujarnya.
Selain itu, syarat PNS yang dipotong gajinya untuk zakat juga harus jelas. Menurut Marsudi, hanya PNS yang telah masuk kategori nisab (batas minimum bisa membayar zakat) yang bisa membayar zakat.
"Kemudian dibuat surat itu tujuannya untuk membantu, membantu siapa, membantu yang ini segera membayar zakat memang untuk itu dan tentunya yang sudah senisab. Kalau belum nyampe nisab gajinya ini gaji di bawah UMR makan dan transportasinya ludes," tuturnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta harus mampu mengatur secara jelas terkait pengalokasian zakat. Marsudi siap mengawasi penyaluran uang zakat agar tak menyimpang.
"Penyaluran zakat ya harus sesuai asnaf-nya (penerimanya), wajib, saya awasi itu, saya plototin itu nanti," ujarnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 08 Februari 2018)
Foto : Detik
Kebangkitan zakat di Indonesia belakangan memang semakin terasa. Bahkan, keinginan masyarakat membayar zakat dirasa telah melampaui kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pemkab Purwakarta, mengeluarkan surat imbauan supaya wajib pajak menyerahkan sebagian pajaknya ke badan amil zakat (BAZ) atau yayasan pengelola zakat yang diakui pemerintah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisasi angka kemiskinan. Khususnya akibat lonjakan harga pangan saat bulan puasa dan Lebaran.selengkapnya
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pungutan zakat 2,5% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sumbangan melalui zakat merupakan kewajiban untuk umat Islam sehingga harus diakomodasi.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.selengkapnya
Minat masyarakat untuk menunaikan zakat dinilai melampaui kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, pembandingan itu dianggap tidak tepat mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.selengkapnya
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, M. Cholil Nafis mengusulkan agar zakat itu sudah sekaligus pajak. Agar kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tumpang tindih.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya