Kewajiban KTP untuk faktur pajak ditunda

Senin 26 Mar 2018 10:37Ridha Anantidibaca 1556 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0095



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Rencananya, keharusan pembeli barang dan penerima jasa kena pajak memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengisian faktur pajak akan diberlakukan mulai 1 April 2018.

Tapi masalahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, sampai sekarang infrastruktur untuk melaksanakan aturan tersebut belum siap. "Kami lagi membahas, kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert usai mengikuti kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/3).

Informasi saja, kewajiban menunjukkan KTP bagi pembeli barang atau penerima jasa kena pajak yang tidak punya NPWP semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Namun, dengan alasan pengusaha kena pajak (PKP) belum siap menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak menundanya.

Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 31 Tahun 2017 yang kemudian memundurkan pelaksanaan ketentuan itu menjadi 1 April 2018.

Lantaran kemungkinan besar pelaksanaannya akan kembali molor, Robert menyatakan, lembaganya bakal membuat aturan baru tentang faktur pajak. "Nanti kami keluarkan," ujar Robert.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh, mulai sisi PKP hingga infrastrukturnya. "Untuk kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak, kami sedang evaluasi kesiapan administrasi, baik di dalam Ditjen Pajak maupun PKP, serta dukungan IT juga," papar Arif.

Menurut Arif, keputusan apakah aturan ini siap jalan di 1 April ini atau ditunda masih menunggu  hasil evaluasi dan pembahasan dengan para PKP. Targetnya, evaluasi dan pembahasan ini bisa beres sebelum 1 April. "Mudah-mudahan keputusan bisa keluar lebih awal," katanya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan, implementasi aturan itu ditunda dulu. Sebab, belum ada persiapan dan kesiapan. "Biar sistem nanti yang bekerja. Apalagi, kewajiban ini bisa merugikan PKP yang sudah memenuhi ketentuan. Karena, para pembeli akan mencari PKP yang tidak meminta NPWP," ujarnya.  


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Maret 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Kewajiban Catat Data Pembeli Tanpa NPWP di e-Faktur DitundaKewajiban Catat Data Pembeli Tanpa NPWP di e-Faktur Ditunda

Direktorat Jenderal Pajak menunda aturan yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan dalam faktur pajak elektronik (e-faktur), Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semestinya aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.selengkapnya

Kewajiban cantum identitas pembeli di e-faktur ditundaKewajiban cantum identitas pembeli di e-faktur ditunda

Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan pencantuman nomor unduk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-faktur). Ini berlaku bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.selengkapnya

Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro KontraKewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro Kontra

Kalangan pengusaha kembali mengeluhkan ketentuan baru perpajakan. Kali ini, terkait kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya.selengkapnya

DJP Tunda Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-FakturDJP Tunda Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan (DJP) menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.selengkapnya

Ditjen Pajak Tunda Aturan Wajib Isi Data Pembeli di E-FakturDitjen Pajak Tunda Aturan Wajib Isi Data Pembeli di E-Faktur

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Padahal, aturannya sudah dirilis dan semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.selengkapnya

Ditjen Pajak bimbang soal wajib cantum identitas pembeli di e-fakturDitjen Pajak bimbang soal wajib cantum identitas pembeli di e-faktur

Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnyaselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :