Konsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa Sekarang

Selasa 12 Des 2017 09:01Ridha Anantidibaca 18008 kaliSemua Kategori

TEMPO 0012



Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapat digunakan untuk permasalahan perpajakan. Abu yusuf sendiri telah mengemukakan prinsip-prinsip tentang perpajakan dengan sangan jelas yang kemudian dikenal sebagai canons of taxation oleh para ekonom.

Abu yusuf dalam kitabnya al-kharaj memiliki pemikiran untuk mengganti system pajak dari wazifah ke muqasamah. Menurutnya, muqasamah lebih adil jika diterapkan karena muqasamah merupakan system pemungutan pajak yang dilaksanakan berdasarkan nilai yang tidak tetap atau berubah dengan mempertimbangkan pada presentase penghasilan dan tingkat kemampuan. Lain halnya dengan wadzifah yang pemungutannya ditentukan berdasarkan pada nilai tetap. Pergantian system tersebut adalah dalam rangka untuk mencapai ekokomi yang berkeadilan.

Abu yusuf dalam kitabnya al-kharaj telah menjelaskan kondisi dan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, diantaranya charging a justifiable minimum, no oppression of tax-payers, maintenance of a healthy treasury, benefiting both government and tax-payers dan in choosing between alternative policies having the same effects on treasury,preferring the one that benefits tax-payers.

Disamping itu dalam Islam, macam-macam jenis pemungutan pajak juga telah dijelaskan. Dalam Islam klasik jenis pemungutan pajak sebagai berikut:
Jizyah adalah pajak yang ditunjukan kepada kafir dzimmi, yaitu kelompok non muslim yang menetap di negara Islam dan menaati peraturan yang telah diterapkan oleh negara tersebut. Terdapat tiga pilihan yang ditawarkan Islam kepada non muslim, yaitu masuk Islam, membayar jizyah atau diperangi. Bagi yang tidak mau masuk Islam maka harus membayar jizyah.
Kharaj, yaitu pajak bumi.
Usyur, yaitu bea cukai (pajak ekspor dan import). Usyur adalah harta yang diambil dari hasil perdagangan ahludzzhimmah dan penduduk darul harbi yang telah melewati daerah perbatasan negara Islam sebagai hak kaum muslimin. Adapun mengenai tarif usyur disesuaikan pada status pedagang. Jika pedagang adalah seorang muslim maka dikenakan zakat perdagangan 2,5% dari barang bawaannya, dan jika pedangang adalah ahludzzimmah maka dikenakan tarif 5%, sedangkan kafir harbi tarifnya 10%.
Rikhaz yaitu pajak atas barang tambang. Jika ditemukan barang tambang yang ada pada tanah seorang muslim maka dikenakan pajak sebesar 20% atau seperlima.

Dengan mengetahui konsep perpajakan yang telah dikemukakan diatas, kiranya perlu untuk melihat realita yang terjadi pada masa sekarang ini, apakah pemikiran yang tawarkan oleh abu yusuf diatas mengenai relevan pada masa sekarang ini? Mari kita simak bersama-sama:

Tarif Proporsional atau dengan Muqasamah

Menurut Abu Yusuf, metode pajak dengan proporsional bisa memberikan peningkatan pendapatan negara dari segi pajak tanah dan juga bisa mendorong para penanam dalam meningkatkan produksinya. System ini dinilai memberikan rasa adil serta dapat menjadi automatic stabilizier untuk perekonomian yang selanjutnya tidak akan membuat perekonomian berfluktuasi terlalu tajam. Dengan demikian dapat terlihat dari paparan diatas bahwa Abu Yusuf menginginkan adanya keadilan bagi seluruh warga negara. Di Indonesia sendiri tarif pajak sangat beragam, ada tarif progresif yang di terapkan pada PPh, proporsional yang di tarapkan pada PBB dan PPN.

Self Assesment atau dengan sistem Qabalah

Pemungutan pajak dengan prinsip self assesment bias diartikan memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan secara mandiri jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan system yang berlaku sebelumnya adalah Qabalah seperti yang dijelaskan dalam al-kharaj, menurutnya system tersebut hanya akan menyebabkan terjadinya kedzaliman di masyarakat. Dengan demikian solusinya yang diberikan Abu Yusuf adalah seharusnya pemerintah memiliki lembaga khusus yang mengurus tentang pajak dan memiliki petugas pajak yang professional.

Sistem yang dikemukakan oleh abu yusuf jika diterapkan pada masa sekarang masih sangat relevan, lebih-lebih self assesment system yang saat ini berlaku di Indonesia memungkinkan terjadi kecurangan-kecurangan oleh wajib pajak.

PBB atau dengan Kharaj

Pajak Bumi dan Bangunan pertama kali diatur dalam UU No. 12 tahun 1985, kemudian diubah di dalam UU No. 12 Tahun 1994. Di dalam PBB terdapat NJOP yaitu harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. NJOP dijadikan dasar pengenaan pajak yang setiap tiga tahun ditentukan oleh menteri keuangan. PBB mempunya perbedaan dengan al-kharaj yang ditulis oleh abu yusuf. PBB untuk semua jenis tanah sedangkan al-kharaj untuk lahan pertanian. Perbedaan lainnya adalah pada hukum asal al-kharaj yaitu pengenaan pajak tanah yang dikelola oleh orang kafir yang kalah perang dan tidak masuk Islam sedangkan PBB untuk semua warga negara yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan. Apabila konsep pajak al-kharaj - sebagaimana yang telah dijelaskan abu yusuf - dengan system muqasamah diterapkan di Indonesia yang karakternya adalah negara agraris, maka pendapatan negara dari sector pertanian sangatlah potensial.

Bea Cukai atau Usyur

Bea adalah suatu pungutan yang dibebankan atas perbuatan atau kejadian berkaitan dengan lau lintas barang dan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sedangkan cukai merupakan pungutan negara yang dibebankan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah di tetapkan oleh undang-undang, yaitu barang yang perlu dibatasi atau diawasi pemakaiannya.

Dalam istilah abu yusuf, pajak bea cukai adalah usyur. Usyur dilakukan pertama kali pada masa khalifah umar bin al-khattab. Saat itu Musa al-Asyari menulis surat kepada khalifah umar mengenai persoalan pedagang muslim dikenakan usyur 1/10 ketika mendatangi wilayah kafir harbi, maka khalifah memerintahkan kepada abu Musa untuk melakukan hal yang sama, yaitu mengambil pajak yang sama dengan ketentuan dari ahludz dzimmi 5% dan dari muslim 2,5% dengan batas minimal barang mencapai 200 dirham.

Jika ditarik pada masa sekarang ini, relevansi dari usyur dengan bea cukai dapat disimpulkan dalam beberapa hal, yaitu: Pertama, usyur merupakan bentuk pajak niaga yang dibayarkan pada negara untuk kemaslahatan umum, Kedua, usyur adalah bentuk pajak yang melihat pemiliknya secara pribadi, karena jumlah pajak yang dibebankan akan berbeda berdasarkan agama sedangkan bea cukai saat ini tidak melihat dari sisi pribadi pemiliknya, Ketiga, usyur adalah bentuk pajak tidak langsung sebagaimana dengan bea cukai saat ini, sebab dibebankan atas barang perniagaan dengan pembayarannya dilakukan di pos perbatasan Negara, Keempat, usyur merupakan pajak nominal yang dihutung berdasarkan ukuran tertentu sedangkan bea cukai mengambil dari dasar nominal terhadap sebagian barang perniagaan dengan standar barang lain.

Barang Tambang atau Rikhaj

Pasal 129 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menyebutkan pemegang operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara diwajibkan untuk membayar 4% kepada pemerintah dan membayar 6% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak melakukan aktifitas produksi. Sehingga jika dijumlahkan pajak pertambangan mencapai 10%.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam baik di darat ataupun di laut. Maka sudah sepatutnya rakyat merasakan kemakmuran negara ini sesuai dengan  UUD 1945 pasal 33 Ayat 3.  BUMN dan BUMD yang ditugaskan oleh negara untuk mengelola sumber daya alam di negara ini, sudah sepantasnya memberikan royalti sepenuhnya kepada negara, bukan sebaliknya membebani negara dengan sering merugi. Begitu juga BUMS khusunya yang mengelola keakayaan alam berupa pertambangan di indonesia saharusnya dibebankan pajak sebesar 20%.  Apabila pemerintah berani untuk menerapkan konsep pajak pertambangan seperti yang dikemukakan abu yusuf yaitu sama dengan rikhaj dengan tarif 1/5 maka pendapatan negara akan melampai target dan kemungkinan dapat menjadi surplus anggaran, tidak seperti sekarang yang sering terjadi defisit anggaran.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu: Pertama, tarif pajak muqosamah yang dijelaskan abu yusuf atau tarif pajak proporsional telah berlaku di Indonesia seperti halnya pajak PBB dan PPN, Kedua, self assesment system yang dijalankan di Indonesia hampir sama dengan qabalah yang dikemukakan oleh abu yusuf, dan sepatutnya penggunaan system ini dibatasi begitu juga untuk perusahaan besar sepetutnya menggunakan system official assessment, Ketiga, kharaj berdasarkan tingkat kesuburan sedangkan PBB berdasarkan luas wilayah dan NJOP, jika Indonesia menginginkan pajak PBB lebih besar maka sebaiknya menerapkan kharaj karena Indonesia adalah negara agraris, Keempat, letak perbedaan usyur dan bea cukai terdapat pada kepemilikan objek pajak, Kelima, pemerintah harus berani ekstensifikasi dan diversifikasi pajak bukan hanya intensifikasi pajak, terutama pada bidang pertambangan yang punya potensi pajak sangat besar karena sudah banyak sekali perusahaan asing yang mengambil kekayaan alam di negara ini tetapi hanya membayar pajak yang relative kecil.


Sumber : tempo.co (10 Desember 2017)
Foto : Tempo




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Ini Keuntungan yang Didapat oleh Negara Surga PajakIni Keuntungan yang Didapat oleh Negara Surga Pajak

Singapura, Cayman Island, British Virgin Island, Panama, Swiss merupakan beberapa dari puluhan negara surga bebas pajak (tax havens) terbesar di dunia. Negara-negara suaka pajak ini menjadi tujuan utama orang-orang dan perusahaan dari segala penjuru dunia menyimpan uang maupun asetnya untuk menghindari pajak.selengkapnya

Dirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesuDirjen Bea Cukai sebut cukai plastik bukan untuk menutup penerimaan negara yang lesu

Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya

Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015

PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya

Tidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada WargaTidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada Warga

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :