Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bekasi Barat, Muhammad Primbang Aprilianto menyatakan, periode tahap kedua pemberlakuan program tax amnesty bakal menyasar golongan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Konsentrasi ini diharapkan dapat menggenjot capaian dana tax amnesty dari sektor UKM.
Menurut Primbang, para pedagang kecil, menengah, dan mikro akan bisa ikut berpartisipasi untuk bergotong royong membangun pendapatan negara dengan diberlakukannya kebijakan ini. Pasalnya, partisipasi wajib pajak UKM pada periode pertama tax amnesty masih relatif rendah.
"Omzet di bawah Rp 4,8 triliun dan harta di bawah Rp 10 miliar kena pajak 0,5 persen untuk UKM. Yang di atas Rp 10 miliar harta dan di atas Rp 4,8 miliar omzet kena 2 persen. Jadi selain kita kelola 3 persen di tahap kedua, kita akan konsentrasi ke UKM," ujar Muhammad Primbang Aprilianto, Selasa (4/10).
Primbang menyebutkan, potensi dari tebusan pajak secara nasional ialah Rp 3.350 triliun. Jumlah perolehan uang tebusan yang didapat dari periode pertama masih berkisar Rp 97,2 triliun, sedangkan jumlah harta yang ditarik ke Indonesia atau repatriasinya sebesar Rp 135 triliun.
Terhitung Sabtu (1/10), tarif tebusan tax amnesty naik dari 2 persen menjadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Hal itu dia sampaikan dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar di Aula Polres Metro Kota Bekasi, Selasa (4/10) kemarin. Sebanyak 300 anggota kepolisian mengikuti sosialisasi ini.
Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, Polres Metro Kota Bekasi siap bekerja sama dengan KPP di Kota Bekasi apabila mereka membutuhkan pengawalan dalam pelaksanaan sosialisasi dan tax amnesty periode kedua. "Kalau nantinya mereka butuh pengawalan, koordinasi, dan bantuan lainnya kita siap membantu. Termasuk untuk periode kedua," kata Umar.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 5 Oktober 2016)
Foto : republika.co.id
Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah di awal periode kedua masih sepi peminat. Tercatat, hingga saat ini, total dana tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara hanya sebesar Rp93,4 triliun.selengkapnya
Uang tebusan yang berasal dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp94,1 triliun. Meski begitu, realisasi tersebut hanya meningkat sekitar Rp900 miliar dari capaian pada akhir periode pertama, di mana realisasinya mencapai Rp93,2 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 32.000 Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode kedua. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang berhasil diraih mencapai Rp 716,33 miliar.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, menjelang akhir periode pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amesty periode kedua akan kembali menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.selengkapnya
Perbankan besar yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 optimistis dapat menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada periode kedua kebijakan amnesti pajak. Namun, dana tersebut diperkirakan akan lebih kecil dibandingkan periode pertama dengan total tebusan yang dikenakan sebesar dua persen.selengkapnya
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya