Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sedang menyiapkan beberapa langkah khusus dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah ini disiapkan untuk menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak besar ikut program ini.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan salah satunya adalah dengan mendata semua wajib pajak yang memiliki aset besar. Data ini akan dikumpulkan dari setiap kantor wilayah (kanwil) pajak yang ada.
Kemudian, Ditjen Pajak membentuk gugus tugas (task force) khusus yang akan memantau perkembangan dan kemajuan program tax amnesty setiap hari. Dari data wajib pajak besar yang telah dikumpulkan, gugus tugas ini akan menghubunginya satu per satu.
Ini merupakan cara Ditjen Pajak memonitor dan memastikan bahwa wajib pajak besar ini ikut program tersebut. "Kami tanya saja setiap hari, jadi apa tidak (ikut program tax amnesty)," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Jika wajib pajak ini merasa ragu, gugus tugas akan menanyakan apa alasannya. Gugus tugas akan menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan wajib pajak tersebut, untuk menjawab keraguannya. Wajib pajak yang sedang dalam proses ikut program ini pun bisa mengungkapkan semua masalah dan keluhan yang dialaminya.
Bahkan, jika gugus tugas ini dinilai belum bisa menjawab keraguan dan menampung semua keluhan, wajib pajak bisa langsung menghubungi Ken via whatsapp. Dia pun membagikan nomor teleponnya, 081310503647.
"Intinya kami imbau agar wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak sesegera mungkin," ujarnya.
Untuk mengantisipasi prediksi akan banyaknya dana repatriasi yang masuk pada bulan depan, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasinal kantor pelayanan pajak (KPP). Ken mengatakan seluruh kantor pajak akan buka selama tujuh hari dalam seminggu.
Hari Sabtu jam kerjanya ditambah menjadi enam jam, dari mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Hari Minggu pelayanannya juga tetap buka, mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Selain itu, dia juga telah menetapkan seluruh Kanwil dan Kantor Pusat Ditjen Pajak sebagai tempat yang dapat menerima SPT bertingkat nasional. Sehingga wajib pajak bisa menyerahkan Surat Pernyataan tax amnesty dan Surat Pemberitahuan (SPT) di seluruh kantor pajak manapun.
"Jadi wajib pajak yang tercatat di Surabaya, nanti menyerahkan SPT bisa di Jakarta atau kota lain," katanya.
Sumber : katadata.co.id (30 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Terhitung sejak hari ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 mengenai prosedur pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya
Realisasi uang tebusan hasil dana tax amnesty hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 triliun atau 1,6 persen dari target penerimaan danatax amnesty sekira Rp165 triliun. Minimnya uang tebusan, tercermin masih rendahnya wajib pajak kelas kakap yang mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak di luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga kini nilai uang tebusan yang berasal dari pajak besar dan wajib pajak khusus yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 16,25 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengatakan program Tax Amnesty periode I disebut tersukses di dunia. Namun, Jokowi menyayangkan hanya lima persen Wajib Pajak (WP) yang ikut Tax Amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya