Pemerintah memasang target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.861,8 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020. Target tersebut lebih tinggi 13,3% dari proyeksi (outlook) penerimaan perpajakan pada tahun ini yang sebesar Rp 1.643,1 triliun.
Sementara itu, rasio pajak ditargetkan mencapai 11,5% terhadap PDB pada tahun depan. Ini juga lebih tinggi dibandingkan outlook capaian tax ratio 2019 yang sebesar 11,1%.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, target pertumbuhan penerimaan perpajakan tahun 2020 terlalu optimistis.
“Padahal pada outlook 2019, target pertumbuhan penerimaan perpajakan hanya tumbuh 8,18% atau sesuai dengan pertumbuhan natural perpajakan,” ujar Huda, Selasa (27/8).
Sementara, menurutnya ada lima permasalahan utama yang menghambat tercapainya target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020.
Pertama, program perpajakan semakin tidak efektif terlihat dari pertumbuhan penerimaan hingga masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di bulan April yang justru melambat.
Huda mencatat, dari program SPT tahunan tahun ini pertumbuhan penerimaan pajak hanya 1,02%, jomplang dengan penerimaan perpajakan pada masa SPT pada 2017 yang mencapai 19,22% maupun pada 2018 sebesar 10,89%.
Kedua, Huda memandang, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) perpajakan masih sangat kurang. Rasio SDM perpajakan dengan jumlah penduduk di Indonesia sebesar 1:5.923 penduduk.
Jika diperbandingkan dengan jumlah wajib pajak (WP) juga masih rendah yaitu 1:936 WP. Artinya, beban SDM perpajakan masih sangat tinggi kendati sudah muncul bantuan teknologi dan aplikasi online yang melayani jasa perpajakan.
Ketiga, tingkat kepatuhan WP makin merosot. “Hingga Juni 2019, tingkat kepatuhan hanya 67,4%. turun dari 72,6% pada tahun 2017 dan 71,1% pada 2018. Padahal jumlah WP terus bertambah. Ini menunjukkan basis data yang kurang bagus dari otoritas perpajakan,” tutur Huda.
Dua masalah terakhir menyangkut kebijakan insentif perpajakan pemerintah yang dinilai tidak efektif. Antara lain, kebijakan yang terlampau pro-pebisnis serta relaksasi fiskal yang inefisien.
Wacana penurunan tarif PPh Badan, misalnya, dipandang tidak terlalu efektif karena hubungan dengan penerimaan pajak yang inselastis. Artinya, penurunan tarif tidak serta merta efektif meningkatkan penerimaan perpajakan.
Selain itu, besaran belanja pajak cenderung meningkat sejak 2016 hingga 2018 mencapai Rp 221,1 triliun. Namun, belanja pajak ini belum mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi ke atas 5% dan belum mampu mendorong sektor manufaktur yang juga masih tumbuh lebih lambat daripada perekonomian nasional.
“Artinya insentif fiskal yang sebegitu besar tidak efektif dan cenderung dinikmati golongan tertentu,” tandas Huda.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Agustus 2019)
Foto : Kontan
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan untuk tahun depan menjadi Rp1.783,76 triliun. Target tersebut naik dari Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2019 awal sebesar Rp1.781 triliun.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas perubahan target penerimaan perpajakan di tahun 2019.selengkapnya
Perubahan asumsi lifting minyak dan nilai tukar rupiah mempengaruhi target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Perubahan target tersebut dilakukan setelah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja), pendapatan, dan defisit pembiayaan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, estimasi besaran tax expenditure atau belanja perpajakan pemerintah pada tahun lalu mencapai lebih dari Rp 250 triliun. Nilai ini naik 13 persen dibandingkan estimasi pada 2018 yang sebesar Rp 221,1 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya