Menteri Keuangan Sri Mulyani menyempatkan diri untuk memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mengenai rencana penerimaan pajak di 2018. Pengarahan ini dilakukan agar seluruh wilayah memiliki persepsi yang sama.
Dirjen Pajak Robert Pakpakan mengatakan, pihaknya sudah memiliki strategi untuk pengumpulan pajak di tahun ini. Di luar itu, Robert juga meyakini penerimaan pajak tahun ini akan lebih baik dari 2017.
“Ekonominya hopefully lebih bagus. Jadi kami harus manfaatkan,” kata Robert usai rapat di kantornya, Kamis (18/1).
Pemerintah telah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Jumlah ini hanya naik 10,94% dibanding target dalam APBN-P 2017. Tetapi jika dibandingkan dengan realisasi 2017 yang sebesar Rp 1.151,1 triliun atau shortfall sebesar Rp 132,5 triliun, target tahun ini tumbuh 23,71%.
Robert bilang, 2018 adalah momentum yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini ditambah lagi dengan beberapa perangkat yang telah disiapkan di tahun 2016 dan 2017.
Pertama, PMK 165 yang dirilis akhir tahun 2017 lalu. PMK ini tidak memiliki batas waktu tertentu asal fiskus belum menemukan harta tersembunyi dari Wajib Pajak (WP). Dengan PMK 165, WP bisa melakukan pengungkapan aset secara sukarela dengan menggunakan tarif final tanpa kena sanksi.
Kedua, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak di mana bila fiskus menemukan harta yang masih tersembunyi, aturan ini akan dipakai sebagai alatnya.
Ketiga, pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan dimulai pada April 2018 ini untuk nasabah domestik. Sementara untuk nasabah asing akan dimulai pada September 2018. Hal ini sudah diatur dalam UU 9 tahun 2017.
Keempat, pelaksanaan laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR). Informasi dalam CbCR dipergunakan terutama untuk menelusuri risiko atas manipulasi transfer pricing (TP). Informasi ini, bisa diperoleh melalui skema pertukaran informasi antar otoritas pajak di negara-negara yang mengadopsi sistem ini.
Kelima, dengan data eksternal yang didapatkan oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
“Tahun ini kami ingin lebih berkualitas saja, pemanfaatan data harus baik, dijaga rahasianya, serta akuntabilitas,” ucapnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Januari 2018)
Foto : Kontab
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
BPRD DKI mencatat realisasi penerimaan pajak per 6 September 2018 mencapai 61,14% atau setara dengan Rp23,3 triliun.selengkapnya
Indonesia sudah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.selengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Kepala Danny Darussalam Tax Center Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan. Dengan demikian industri jasa keuangan mampu mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya