Otoritas Jasa Keuangan menilai minimnya jumlah lembaga keuangan mikro atau LKM yang berbadan hukum lantaran khawatir jadi sasaran pajak dan belum siap keterbukaan laporan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, M. Ihsanuddin mengatakan, jumlah LKM yang mengantongi izin dilengkapi berbadan hukum di Indonesia sangat sedikit.
Menurutnya, LKM secara keseluruhan belum siap untuk tranparansi laporan dana kelolaan serta khawatir terpantau pajak. Maka tidak heran, katanya, sampai sekarang hanya 89 unit LKM yang mendapatkan izin operasional dari OJK.
Dari angka tersebut, LKM izin mencatatkan rekor terbanyak yang mengantongi izin operasional diangka 54 LKM. Pencapaian itu, katanya, tidak terlepas dari upaya Pemerintah Provinsi Jateng yang ikut mendukung lewat program pembadan hukuman LKM.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.05/2014, semua LKM wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lama 1 tahun sejak diberlakukan UU No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Mestinya paling lambat awal tahun ini. Namun sampai sekarang masih sedikit. Batas akhir pendaftaran 3 tahun mendatang,” ujarnya, Rabu (14/9/2016).
Dia memperkirakan sampai akhir 2016 ini, OJK minimal dapat mengukuhkan 100 LKM secara nasional. Namun upaya tersebut bisa maksimal jika ada dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah setempat.
"Lewat program tersebut pemerintah provinsi Jateng menghadirkan PIC (Personal in Charge-red) khusus program pembadan kukuman LKM untuk memastikan kelengkapan persyaratan sehingga responnya cepat," katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kebumen Jateng mendorong LKM harus berbadan hukum, baik berupa koperasi atau perseroan terbatas (PT). Kewajiban itu diatur dalam Undpang-Undang No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil. "Tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk operasional kegiatan lembaga tersebut," ujarnya.
Yazid menjelaskan LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Kasubag Bina sarana Bagian Perekonomian Setda Kebumen Muhari berharap melalui bimbingan teknis itu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pembina dan pengelola LKM akan lebih memahami pengelolaan LKM, termasuk siap mengajukan perizinan dalam rangka menjadi LKM yang berbadan hukum.
Sumber : bisnis.com (Semarang, 15 September 2016)
Foto : bisnis.com
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan ada lebih dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendaftar hingga Maret 2018. Adapun pendaftaran LJK tersebut dilakukan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat menyelesaikan izin layanan transportasi online. Hal ini terkait dengan potensi pajak yang cukup prospektif jika layanan transportasi online tersebut diresmikan. Dalam meresmikan penyedia layanan transportasi online, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang denganselengkapnya
Kepala Danny Darussalam Tax Center Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan. Dengan demikian industri jasa keuangan mampu mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya