Pertumbuhan kredit perbankan masih belum bergairah seiring dengan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut turut memengaruhi penerimaan pajak bila dilihat dari jenis bidang usaha.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, sampai dengan akhir Agustus 2020 realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 102,38 triliun. Angka tersebut lebih rendah 5,5% dibandingkan dengan pencapaian di periode sama tahun lalu yakni Rp 108,33 triliun.
Benar saja, laju pertumbuhan kredit perbankan di tengah pandemi Covid-19 makin seret. Hal itu setidaknya tercermin dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2020 total kredit perbankan hanya tumbuh 1,53% secara year on year (yoy) menjadi Rp 5.536,17 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di jasa keuangan mulai terpukul oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga. Hal ini seiring dengan permintaan debitur yang menurun.
Menkeu bilang pada Agustus lalu pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi kontraksi 20,3% month to month (mtm). Ini sudah menjadi tren buruk sejak beberapa bulan.
Sebab, di Juli 2020 pertumbuhannya sudah minus 6,88% mtm, dan di kuartal II-2020 negatif 6,76% year on year (yoy). Sementara di kuartal I-2020 pertumbuhan penerimaan pajak sektor keuangan dan asuransi masih positif yakni 2,65%.
“Sampai Agustus untuk jasa keuangan bahkan kita lihat yoy sekarang negatif , setelah tahun lalu mengalami ekspansi. Dan ini juga musti kita waspadai, karena kuartal I-2020 masih positif untuk jasa keuangan. Ini yang musti kita waspadai untuk sektor jasa keuangan,” kata Menkeu Sri Mulyani, Selasa (22/9).
Di sisi lain, Sri Mulyani bilang pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan guna menstimulus kredit perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Misalnya program penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan masing-masing total dana sebesar Rp 30 triliun dan Rp 11,5 triliun.
Bahkan, pemerintah akan melanjutkan penempatan dana tidak hanya di Himbara atau BPD penerima sebelumnya. Adapun bunga yang dipatok pemerintah adalah sebesar 2,82% dengan pertimbangan suku bunga Bank Indonesia (BI) tiga bulan (BI3MRR) sebesar 3,82% dikurangi 1%.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyampaikan selain empat Himbara yang sudah lebih dulu, ada empat BPD yang akan menerima penempatan dana pemerintah yakni Bank Jambi, Bank Sematera Utama, Bank Sulawesi Selatan dan Barat, dan Bank Kalimantan Barat.
Kemudian bank syariah antara lain PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Kendati demikian, Andin menyampaikan, pemerintah belum bisa memastikan berapa dana yang akan ditaruh di bank-bank tersebut.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 September 2020)
Foto : Kontan
PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya
Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana meluncurkan produk nonkeuangan baru yang akan digunakan sebagai instrument penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.selengkapnya
Penerimaan pajak nampaknya masih mendapatkan stimulus dari sektor keuangan. Sejumlah bank buku IV mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang kuartal III-2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
PT BRI Tbk siap genjot kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan masuknya dana tax amnesty. Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga Amijarso memperkirakan dengan adanya kebijakan amnesti pajak ini, potensi dana yang masuk ke Bank BRI bisa mencapai ratusan triliun, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi currency.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya