Maksimalkan PAD Pemkot Kenakan Pajak Restoran Untuk `Take Away`

Kamis 4 Jul 2019 09:26Ridha Anantidibaca 745 kaliSemua Kategori

BISNIS 2023



Badan Pengelola Pajak Daerah atau BPPD Kota Palembang bakal menerapkan pajak pada rumah makan yang menyediakan fasilitas bawa pulang atau take away.

Langkah itu sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, pajak bagi yang take away diberlakukan, karena selama ini rumah makan atau restoran hanya menerapkan penarikan pajak pada pembeli yang makan di tempat.

"Tidak hanya makan di lokasi/di tempat, kita juga kenakan pajak bagi yang bungkus atau bawa pulang. Karena selama ini banyak juga yang take away dibandingkan makan di tempat," ungkapnya disela-sela sosialisasi pemasangan e-tax bagi tenant di Palembang Icon Mall, Rabu (3/7/2019).

Sulaiman juga akan memasang stiker maupun banner himbauan kepada pembeli untuk membayar pajak dan bagi yang tidak mendapatkan struk belanja dari rumah makan makan tidak perlu bayar alias gratis.

"Jika kasir tidak memberikan struk elektronik makan minum yang dibeli gratis," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPPD Kota Palembang juga melakukan sosialisasi dan pemasangan e-tax yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD) bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.

Saat ini sosialisasi terus dilakukan pihaknya untuk memaksimalkan penggunaan e-tax. Bahkan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi di mall-mall yang ada di Palembang.

"Kali ini restoran maupun tempat hiburan yang berada di dalam mall, jadi sasaran untuk sosialisasi pemasangan baik yang temporer maupun yang permanen," ujarnya.

Sulaiman mengatakan, setelah Palembang Icon, BPPD akan terus bergerak mendatangi mal lain yang ada di Palembang. Bahkan, saat ini tim sudah meminta tambahan ke Bank Sumsel Babel, untuk 200 mesin e-tax untuk yang online.

"Besok kita akan ke mal lain, termasuk seluruh restoran, tempat hiburan dan hotel. Kita sudah minta tambahan alat lagi ke Bank Sumsel Babel," katanya.

Sulaiman mengimbau, agar pelaku usaha dapat mendukung program Pemkot Palembang dan tidak menghambat selama proses pemasangan TMD.

Jika pemilik menolak untuk memasang e tax maka pihaknya akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut. Selain mencabut pihaknya juga bisa menyegel lokasi tersebut.

"Jika tempat usaha tidak berkenan untuk dipasang, maka kita tidak segan-segan untuk meakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dan menyegel izin usaha objek usaha tersebut, termasuk melakukan proses hukum bagi pelaku usaha yang mencoba tidak melakukan menggunakan e-tax secara diam-diam," tegasnya.


Sumber : bisnis.com (Palembang, 04 Juli 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

BPPD Kota Palembang Terus Bergerak Pasang E-Tax, Target 1.000 Alat TerpasangBPPD Kota Palembang Terus Bergerak Pasang E-Tax, Target 1.000 Alat Terpasang

Tidak hanya melakukan pemasangan terhadap 128 alat e-tax, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pemasangan 1.000 alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD), bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.selengkapnya

Warung Makan Tenda di Palembang akan Dipungut PajakWarung Makan Tenda di Palembang akan Dipungut Pajak

Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan rencana menerapkan pajak warung makan atau restoran tenda di kota itu.selengkapnya

Hindari Kebocoran Pajak, 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan RestoranHindari Kebocoran Pajak, 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan Restoran

Sebanyak 25 tapping box (alat pencatat transaksi elektronik) dan portable data terminal (PDT) dipasang pada sejumlah rumah makan dan tempat parkir yang termasuk ke dalam wajib pajak (WP) self-assessment di Kota Cimahi.selengkapnya

Ratusan Alat Pemantau Pajak Online Disebar di Hotel dan Restoran PalembangRatusan Alat Pemantau Pajak Online Disebar di Hotel dan Restoran Palembang

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang langsung bertindak cepat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Palembang Tingkatkan Pajak Restoran Pakai Tapping BoxPalembang Tingkatkan Pajak Restoran Pakai Tapping Box

Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai sektor. Salah satunya adalah, dengan terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak daerah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :