Semenjak Undang-undang Amnesti Pajak (tax amnesty) disetujui DPR pada akhir Juni lalu, pemerintah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai kota di Indonesia untuk menyukseskan program pengampunan pajak yang berdurasi 9 bulan itu.
Tak kurang, Presiden Joko Widodo sendiri langsung terjun ke lapangan, melakukan sosialisasi bersama otoritas terkait yakni kementerian keuangan termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Upaya sosialisasi yang gencar ini mau tak mau dilakukan mengingat program amnesti pajak seakan menjadi taruhan pemerintahan Presiden Jokowi untuk penyelamatan anggaran dalam jangka pendek, sekaligus perbaikan ekonomi dalam jangka panjang.
Pemerintah sendiri menargetkan dari program amnesti pajak itu akan memperoleh dana repatriasi yang akan dimasukkan ke dalam sistem keuangan dalam negeri sedikitnya Rp1.000 triliun. Dana atau aset yang diharapkan dilaporkan atau dideklarasi ditargetkan sebesar Rp4.500 triliun.
Kita melihat, program tax amnesty akan membawa banyak konsekuensi bagi perekonomian nasional. Dengan asumsi program tersebut berjalan sesuai harapan, pasca amnesti pajak akan membuat struktur basis pajak membaik.
Ini tentu akan memperbaiki profil data wajib pajak, di mana selama ini rasio pajak Indonesia sejauh ini hanya di kisaran 11%-12%, rasio yang sangat rendah jika dibandingkan relatif dengan negara tetangga yang angkanya sudah jauh di atas 15%.
Bagi anggaran pemerintah, amnesti pajak ini akan berdampak langsung terhadap penerimaan dari uang tebusan atas repatriasi maupun deklarasi dari luar negeri maupun dalam negeri.
Setidaknya, target pemerintah adalah Rp165 triliun yang akan masuk langsung ke anggaran pemerintah (APBN).
Namun, apabila rencana menggiring dana repatriasi ke instrumen obligasi infrastruktur berhasil dilakukan, secara tidak langsung akan turut menopang APBN.
Apabila instrumen obligasi infrastruktur ini menjadi pilihan, maka dukungan pembiayaan proyek pemerintah untuk menggenjot infrastruktur akan bertambah.
Begitu pula apabila instrumen investasi infrastruktur di daerah juga dapat digalakkan, maka perekonomian daerah akan dapat menikmati langsung berkah dari amnesti pajak tersebut. Namun, berkah amnesti tersebut tentu tidak akan terjadi begitu saja.
Harian ini mencatat sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan seiring dan setelah program amnesti ini digulirkan.
Pemerintah memang telah menyiapkan berbagai instrumen investasi, memberikan kepastian hukum, dan menjamin agar program amnesti pajak memberikan keuntungan yang maksimal bagi para warga negara yang mengikuti program tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan, seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad pekan lalu, juga telah bertekad agar sistem dan lembaga keuangan di dalam negeri mendukung dan siap menyambut kedatangan aliran dana dari luar dalam rangka repatriasi.
Program pendalaman sistem keuangan pun terus dilakukan. Industri keuangan, baik perbankan maupun pasar modal, juga telah bertekad dan siap menampung aliran dana tersebut.
Namun tidak kalah penting adalah setelah program amnesti berjalan. Masih akan banyak pekerjaan rumah pemerintah dan otoritas terkait, untuk memastikan bahwa dana yang masuk nantinya akan tetap tinggal di Indonesia dan tidak pergi kembali.
Reformasi perpajakan, terutama dalam hal tarif pajak yang selama ini merupakan titik paling lemah dalam bersaing dengan negara tetangga, mesti menjadi prioritas pemerintah.
Ini selain untuk memberikan kepastian dana repatriasi tetap tinggal dalam jangka panjang, juga memberikan keadilan dan ‘insentif’ bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki kerangka dan strategi kebijakan fiskal yang lebih “realistis tetapi agresif” dalam jangka panjang, agar tidak terus menerus dikejar setoran karena memasang target terlampau optimistis.
Ini penting agar kebijakan fiskal di masa yang akan datang semakin kredibel, sekaligussustainable. Karena itu, pemberian peran terhadap sektor swasta dan BUMN sebagai motor pertumbuhan ekonomi menjadi sangat strategis.
Segera perbaiki iklim berusaha agar semakin ramah, didukung reformasi perpajakan, dan kepastian hukum serta stabilitas politik.
Ini semua akan menjadi kunci bahwa pekerjaan rumah pemerintah dapat diselesaikan dengan baik.
Tujuan akhirnya adalah fundamental ekonomi yang lebih kuat, dan pada ujungnya akan menjadi landasan kokoh bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : antara
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya