Mekanisme Pelaporan SPT Perlu Dipermudah

Senin 26 Mar 2018 09:54Ridha Anantidibaca 261 kaliSemua Kategori

BISNIS 1194



Mekanisme pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) tahunan perlu dipermudah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pasalnya, setiap kali memasuki masa pelaporan SPT selalu ada keluhan dari wajib pajak mulai dari cara pengisian SPT secara daring sampai pemblokiran puluhan akun oleh petugas pajak tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski saat ini kepatuhan mulai membaik, target kepatuhan tahun ini yang cukup ambisius perlu menjadi catatan. Program jangka pendek yang tambal sulam tak perlu dipertahankan lagi.

"Tak perlu menjadi tekanan, antusiasme publik yang tak bertemu dengan harapan, bisa menurunkan kepercayaan terhadap otoritas pajak," kata Prastowo, Sabtu (24/3/2018).

Terlepas dari perbincangan mengenai SPT, lanjut Prastowo, pemerintah mesti tetap awas. Ritual tahunan semacam pelaporan SPT tersebut perlu ditempatkan dalam konteks penerimaan yang berkesinambungan. Kepatuhan formal saja, menurutnya, tak mencukupi, ukuran capaian tak sekadar berapa jumlah WP yang lapor, tetapi kepatuhan pelaporan secara material juga perlu dikejar.

"Bagaimanapun juga isi perut SPT yang dilaporkan jauh lebih penting, ketimbang perlombaan mengitung angka," jelasnya.

Adapun menjelang berakhirnya waktu pelaporan, realisasi surat pemberitahuan atau SPT  tahun pajak 2017 masih pada kisaran 7,3 juta atau sekitar 52% dari target pelaporan sebanyak 14 juta SPT. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan pihaknya tak akan memperpanjang waktu pelaporan SPT.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan pemerintah masih cukup yakin bisa memperbaiki kepatuhan tahun ini. Secara umum, meski masih pada angka 52%, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak berangsur membaik.

"Tren penerimaan SPT per hari meningkat, semoga saja [mencapai target]," kata Yon kepada Bisnis, Jumat lalu.

Ketentuan mengenai pelaporan SPT sebenarnya sudah ditentukan oleh undang-undang. Untuk SPT PPh orang pribadi dibatasi sampai dengan akhir Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak  badan, waktu pelaporannya dibatasi sampai dengan akhir April.

Hanya saja, jika terjadi kejadian yang diluar perhitungan misalnya gangguan dalam sistem pelaporan atau kejadian seperti tahun lalu, saat masa berakhirnya pelaporan SPT berbarengan dengan masa berakhirnya implementasi pengampunan pajak. "Waktunya tetap sama, tetapi kalau ada yang terlambat tak dikenakan sanksi," ungkapnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Maret 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pengamat: Perlu upaya ekstra untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajakPengamat: Perlu upaya ekstra untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajak

Hingga akhir Maret jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baru 60,6% atau 11,09 juta WP dari total WP. Maka perlu ada upaya ekstra untuk mendorong agar WP melaporkan SPT.selengkapnya

Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajakJelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2019. Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatur enam strategi.selengkapnya

Pelaporan SPT Naik, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Diklaim MeningkatPelaporan SPT Naik, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Diklaim Meningkat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak badan mengalami kenaikan. Hal tersebut ditandai dengan realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.selengkapnya

Hipmi: Target kepatuhan pelaporan pajak 85% masih realistisHipmi: Target kepatuhan pelaporan pajak 85% masih realistis

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai targetkan pemerintah terhadap rasio kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebesar 85% pada tahun ini sesuatu yang realistis.selengkapnya

Ditjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UUDitjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UU

Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.selengkapnya

Pelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan SanksiPelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini, maka denda keterlambatan pelaporan SPT dengan e-filingselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :