Menghadapi kenaikan cukai, begini rekomendasi saham rokok

Jumat 22 Jan 2021 10:04Ridha Anantidibaca 425 kaliSemua Kategori

KONTAN 2443



Saham emiten rokok masih menghadapi tekanan berat pada tahun 2021. Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% pada Februari 2021 mendatang. Selain itu, emiten rokok juga menghadapi penurunan daya beli yang berlanjut di tengah pandemi.

Harga saham emiten rokok pun masih tertekan di awal tahun ini. Harga aham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) terkoreksi 0,88% ke harga Rp 560 per saham pada perdagangan Kamis (21/1). Harga saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) juga melemah 0,57% ke harga Rp 348 per saham.

Sedangkan saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terpantau stagnan di harga Rp 41.075 per saham, secara year to date harga saham GGRM sudah minus 22,65%, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga diam di harga Rp 1.480 per saham dan melemah 29,52% ytd.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada Februari 2021 mendatang menjadi sentimen negatif untuk sektor ini. Menurut Sukarno, kenaikan harga rokok dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Apalagi, kondisi saat ini masih banyak orang yang belum mendapatkan pekerjaan baru akibat pendemi. Tak hanya itu, upaya menjaga kesehatan bisa jadi pertimbangan, yang mana dapat mengakibatkan kinerja emiten rokok ini berpotensi turun pada tahun ini.

Dengan demikian, dia melihat prospek untuk harga saham emiten rokok diprediksikan akan melanjutkan penurunan dulu sampai dinilai murah kembali sesuai kinerjanya yang akan terjadi nanti. “Untuk peluang naik dari harga sekarang sepertinya akan berat, meskipun potensi kenaikan tetap ada secara faktor teknikal,” kata Sukarno kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1).

Sukarno menambahkan, apabila program vaksinasi berhasil dan berjalan dengan lancar bisa menjadi katalis positif untuk sektor emiten rokok. Yang mana nantinya lapangan pekerjaan bisa tercipta lagi dan konsumsi masyarakat bisa pulih kembali.

Guna mengungkit kinerja emiten rokok, dia menilai perusahaan bisa meningkatkan volume atau dengan menaikkan harga. “Karena kondisi masih pendemi, lebih memungkinkan ke efisiensi untuk menekan penurunan yang lebih dalam,” tambah Sukarno.

Dari jajaran saham emiten rokok, Sukarno melihat saham WIIM dan GGRM terbilang menarik karena valuasinya lebih rendah dibandingkan HMSP. WIIM memiliki PE 8,11 kali dengan PBV 1,05 kali dan GGRM PE 10,50 kali dengan PBV 1,40 kali, sedangkan HMSP PE 18,68 kali dan PBV 6,01 kali.

Dia merekomendasikan wait and see untuk saham-saham tersebut karena belum ada sinyal yang jelas dan pergerakannya sedang konsolidasi. “GGRM dan HMSP konsolidasi cenderung tren turun. Jadi kalau breakdown support, bisa turun cari support baru,” kata Sukarno.

CEO Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan, emiten rokok sudah memiliki pasar tersendiri. Tapi, “Kinerja belum dapat mencapai kondisi yang signifikan pada 2021,” ungkap William, Kamis (21/1).

Dia menambahkan, penurunan harga saham emiten rokok menjadi kesempatan untuk investor jangka panjang. William memprediksi saham-saham emiten rokok berpotensi kembali menguat di paruh kedua tahun ini atau dalam jangka panjang.

Dia menilai saham GGRM dan HMSP terbilang menarik. Sementara untuk WIIM dan RMBA kurang likuid. William memberikan rekomendasi buy on weakness saham GGRM dan HMSP.

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta juga melihat, saham-saham emiten rokok akan bergerak konsolidasi jelang naiknya harga cukai rokok. Nafan merekomendasikan pelaku pasar untuk akumulasi beli saham GGRM dengan target harga Rp 41.675 dan beli saham HMSP dengan target harga Rp 1.510 per saham.

Dia juga merekomendasikan investor untuk hold saham RMBA dengan target harga Rp 388 dan hold saham WIIM dengan target harga Rp 585. “Prospek sektor ini masih ada peluang untuk recovery sejalan dengan adanya pemulihan ekonomi, adanya bansos, dan pemulihan daya beli masyarakat,” pungkas dia.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Januari 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Cukai rokok segera naik, ini rekomendasi saham GGRM, HMSP, RMBA & WIIMCukai rokok segera naik, ini rekomendasi saham GGRM, HMSP, RMBA & WIIM

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021. Bagaimana prospek dan rekomendasi saham rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA)?selengkapnya

Kenaikan cukai rokok masih belum jelas, saham GGRM, HMSP, WIIM masih dijagokanKenaikan cukai rokok masih belum jelas, saham GGRM, HMSP, WIIM masih dijagokan

Rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 masih belum jelas, menekan saham-saham emiten rokok. Sejumlah saham emiten rokok kompak melemah pada perdagangan Selasa (20/10).selengkapnya

Cukai Naik, Harga Saham Emiten Rokok Terkoreksi 20 PersenCukai Naik, Harga Saham Emiten Rokok Terkoreksi 20 Persen

Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok mulai 2020 sebesar 23 persen dan diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan bagi industri rokok di Tanah Air.selengkapnya

Tarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok MemerahTarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok Memerah

Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya

Pemerintah tunda kenaikan cukai rokok, saham emiten rokok makin bercuanPemerintah tunda kenaikan cukai rokok, saham emiten rokok makin bercuan

Kabar pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok memberikan angin segar khsusnya bagi emiten rokok.selengkapnya

Pengumuman Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Mundur, Saham Emiten Rokok NyungsepPengumuman Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Mundur, Saham Emiten Rokok Nyungsep

Harga saham emiten rokok dan tembakau kompak merosot hingga penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (20/10/2020)selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :