Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dalam salah satu poinnya mengatur tentang tidak ada pengenaan sanksi denda bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Belakangan, aturan ini sempat berkembang dengan pemahaman sebagai tax amnesty (pengampunan pajak) jilid 2, yang langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyelenggarakan tax amnesty satu kali dan tidak ada untuk kedua kalinya. Ketetapan ini turut ditegaskan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tax amnesty gencar disosialisasikan dulu.
Meski begitu, penerapan PMK 165/2017 tetap dianggap sebagai bentuk kelonggaran DJP terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya melapor harta.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada Jumat (24/11/2017) menilai, terdapat sisi positif dari PMK 165/2017, sekaligus ada hal yang harus diperhatikan agar pemahaman masyarakat tidak salah terhadap aturan tersebut.
"PMK 165 menurut saya positif, dalam artian membangun kepatuhan dan pengungkapan sukarela. Saya lihat dari situasi objektif, wajib pajak yang ikut tax amnesty belum banyak, belum ada satu juta (peserta), sangat sedikit dari yang seharusnya ikut," kata Yustinus.
Wajib pajak dinilai belum bisa 100 persen sadar akan kewajibannya, sehingga PMK 165/2017 diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan. Meski begitu, di satu sisi, Yustinus melihat PMK 165/2017 bisa memunculkan pertanyaan dari wajib pajak yang sudah jujur dan ikut tax amnesty sebelumnya, mengapa mereka yang tidak patuh kerap diberi kesempatan lagi oleh DJP.
"Ada perasaan juga bagi yang jujur ikut tax amnesty, kok ini enggak dihukum yang tidak ikut? Pasti ada perasaan semacam itu, wajar menurut saya. Minimal yang sudah ikut amnesti dengan jujur bukan dirugikan, hanya tidak diuntungkan," tutur Yustinus.
Maka dari itu, Yustinus menyarankan supaya pemerintah tidak lagi memberi kelonggaran pajak yang bisa memunculkan persepsi tersendiri di kalangan masyarakat. Persepsi yang dimaksud adalah tentang adanya amnesti secara terus-menerus.
"Kesempatan kedua ini sebaiknya hanya sekali, dan tidak diberikan lagi dalam waktu dekat karena akan memberikan persepsi seolah-olah ada amnesti permanen," ujar dia.
Persepsi semacam ini disebut Yustinus pernah muncul di Argentina, yang mana dalam kurun waktu 13 tahun ada sembilan kali amnesti yang diberikan pemerintah kepada wajib pajaknya. Ketika persepsi itu terbangun, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya akan pajak cenderung menurun.
Menanggapi hal itu, Hestu Yoga menjelaskan bahwa PMK 165/2017 berbeda jauh dengan tax amnesty. Berdasarkan latar belakang terbentuknya PMK 165/2017 juga sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Tax Amnesty yang diatur dalam Pasal 18, di mana wajib pajak akan diberi sanksi denda jika petugas pajak menemukan harta yang belum dilaporkan.
"Kami tidak pernah berpikir ini pengampunan lagi. Itu kesempatan yang dimiliki oleh wajib pajak, tarifnya juga normal, bukan tarif tax amnesty," ucap Yoga.
Adapun sanksi denda yang dikenakan sebesar 200 persen bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty. Tarif pajak yang dikenakan adalah 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu.
Sumber : kompas.com (Manado, 27 November 2017)
Foto : Kompas
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Rencana kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan membantu menambah pendapatan negara. Namun langkah tersebut tidak menyelesaikan kebutuhan pendanaan untuk membangun Indonesia. Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sedang dibahas di DPR RI.selengkapnya
Partisipasi dari pekerja di sektor tambang serta minyak dan gas (migas) dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih sangat minim. Hal tersebut terbukti dari data surat pernyataan harga program tax amensty yang tidak sebesar wajib pajak di sektor tambang dan migas yang terdaftar.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya