Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.
Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU ombibus law perpajakan yang segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menilai pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk memajaki e-commerce baik berupa PPh maupun PPN. Yang penting ada kajian komprehensif soal dampak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di platform digital.
“Studi apakah UMKM go-online malah jadi offline, apakah itu sebanding dengan penerimaan pajak yang didapat. Atau apakah ada kompensasi insentif apa yang akan diberikan bagi UMKM,” kata Ignatius kepada Kontan.co.id, Jumat (7/2).
Ignatius menambahkan untuk memperkuat kebijakan pemerintah, pihaknya rela memberikan segala bentuk data transaksi keuangan e-commerce.
Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa aturan pelaksana dari beleid sapu jagad ini harus menciptakan keadilan bagi PMSE lokal maupun PMSE luar negeri. Misalnya dalam hal pemungutan PPh e-commerce harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setali tiga uang, ini akan menjadi masalah sebab, dikhawatirkan kecenderungan pedagang e-commerce akan mempertimbangkan keberlangsungan usahanya di sana. “Perlu ada modernisasi, jangan sampai ada kesan menekan, jadi lebih baik,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Jumat (7/2).
Dari sisi pajak perusahaan digital luar negeri, Prastowo menilai dengan konsep manapun peraturan pelaksanaan nantinya harus jelas. Komponen atas penilaian pengenaan pajak perlu ditimbang, sehingga tarif pajaknya kompetitif namun berimbang.
Sebelumnya, dalam draf RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, pemerintah bakal memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan PMSE alias e-commerce luar maupun dalam negeri.
Nantinya, Menteri Keuangan bakal menunjuk pihak yang memungut, menyetor, dan melapor PPh atau PPN. Namun, penyelenggara e-commerce juga bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memenuhi ketentuan itu.
Yang perlu menjadi catatan, adalah pemerintah juga bakal memungut pajak dari PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence. Ini adalah aturan pengenaan pajak bagi perusahaan digital luar negeri.
Pasal 16 ayat 1 menyebut bahwa, perusahaan ini akan diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh. Namun, jika Indonesia memiliki perjanjian pajak (tax treaty) alias P3B dengan negara asal PPMSE maka BUT tidak bisa dilakukan. Namun, pemerintah bisa memajaki lewat skema pajak transaksi elektronik.
Skema ini telah diadopsi oleh Prancis lewat pendekatan digital tax service dengan tarif sebesar 3%. Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan atas penyediaan jasa periklanan dan jasa intermediasi online dari Prancis. Adapun pajak itu dipungut terhadap dengan penghasilan yang besar.
Di sisi lain, Yustinus menilai bila pemerintah menggunakan skema pajak transaksi elektronik baik itu digital services tax tidak efisien. “Dikhawatirkan effort pemerintah jadi dua kali,” kata dia.
Yustinus menambahkan, negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak transaksi digital saja menuai masalah dengan negara asal perusahaan digital di luar negaranya. “Jangan sampai kalah di sengketa pajak dan akhirnya malah tidak efektif,” ujar dia.
Pertimbangan lainnya, RUU omnibus law perpajakan diciptakan untuk mendongkrak investasi. Dikhawatirkan, dengan penerapan pajak atas perusahaan luar negeri malah membuat hubungan bilateral renggang.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Februari 2020)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.selengkapnya
Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya
Pemerintah tengah berkomunikasi secara intens dengan 9 pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) asing yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN barang digital.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pemberian batasan nilai transaksi dan jumlah traffic penunjukkan pemungut PPN PMSE ditujukan supaya skema pemungutan PPN bisa dilakukan secara optimal oleh pelaku produk digital dari luar negeri.selengkapnya
Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya