Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang menyebabkan terjadinya pembatasan aktivitas ekonomi dan pemberlakuan berbagai paket stimulus pajak, akan memberikan tekanan kepada penerimaan pajak.
"Penerimaan pajak akan menghadapi tekanan berat pada bulan selanjutnya karena adanya perlambatan aktivitas ekonomi, pemberian stimulus dan fasilitas serta penurunan harga komoditas," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/4).
Sri Mulyani mengatakan kondisi itu terlihat dari realisasi penerimaan pajak pada Maret 2020 yang sudah mulai memperlihatkan perlambatan, salah satunya pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang hanya tumbuh 3,8 persen.
Salah satu penyebab pelemahan pertumbuhan pajak karyawan ini adalah perlambatan pembiayaan angsuran atau masa yang hanya tumbuh 4,11 persen.
"Bersamaan dengan ini, pembayaran PPh Pasal 21 atas jaminan hari tua, iuran atau pensiun, justru tumbuh 10,12 persen, tertinggi selama triwulan satu, yang mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja," ujarnya.
Jumlah pembayaran PPh orang pribadi (OP) juga tumbuh negatif 63,53 persen atau hanya menyumbang sekitar Rp 1,72 triliun karena adanya kebijakan relaksasi pembayaran hingga akhir April 2020.
Selain itu, realisasi PPh badan ikut mencatat adanya pertumbuhan negatif hingga 8,35 persen karena mulai melemahnya kegiatan ekonomi pada minggu kedua Maret 2020.
Sektor yang masih tumbuh positif pada periode ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh 8,35 persen meski hal itu sebagai dampak dari pembayaran yang dilakukan pada Februari.
"Meski demikian, diperkirakan pada bulan berikutnya, PPN akan melemah seiring dengan kebijakan PSBB di beberapa daerah," ujarnya.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak periode Januari-Maret 2020 tercatat tumbuh negatif 2,5 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Pendapatan pajak termasuk dari sektor migas mencapai Rp 241,6 triliun atau 14,7 persen dari target atau turun dibandingkan periode 2019 sebesar Rp 247,7 triliun atau 15,7 persen dari target.
Penerimaan itu dari PPh nonmigas sebesar Rp 137,5 triliun, PPh migas sebesar Rp 10,3 triliun dan PPN sebesar Rp 92 triliun.
Dari jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN dalam negeri Rp 51,63 triliun, PPN impor Rp 37 triliun, PPh Pasal 21 Rp 36,58 triliun dan PPh badan Rp 34,54 triliun.
Dari sisi sektor usaha, penyumbang terbesar penerimaan adalah industri pengolahan Rp 64,06 triliun, perdagangan Rp 52,76 triliun, jasa keuangan dan asuransi Rp 33,33 triliun serta konstruksi dan real estate Rp 16,02 triliun.
"Pandemi Covid-19 terlihat nyata di sektor transportasi dan pergudangan yang biasanya tumbuh double digit, tapi sektor ini mulai stagnan, hanya memberikan Rp11,96 triliun dan kontribusinya tumbuh 5,1 persen," kata Sri Mulyani.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 17 April 2020)
Foto : Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.865,7 triliun dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Kinerja penerimaan cukai yang mampu tumbuh di angka 768,8% menopang penerimaan Bea Cukai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya