Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP), tidak hanya bagi para pembayar pajak besar.
"Ini berlaku kepada semua orang, tidak hanya pembayar pajak besar, jadi termasuk pembayar pajak kecil," kata Bambang dalam jumpa pers sosialisasi kebijakan pengampunan pajak di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bambang mengatakan skema pajak yang membingungkan sangat memungkinkan para WP memiliki kealpaan dalam segi administrasi pajak sehingga belum melaporkan pajaknya dengan benar.
Untuk itu, ia meminta para WP di luar negeri maupun dalam negeri, mengecek kembali aset yang dimiliki dan terlibat dalam program pengampunan pajak, agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat.
"Pajak itu rumit sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan atau kekurangan administrasi. Mungkin WP tidak bermaksud jahat tapi lupa, sehingga belum ada harta yang dilaporkan. Kalau WP ikut tax amnesty catatan pajaknya menjadi bersih," katanya.
Menurut dia, hanya ada tiga kriteria WP yang tidak boleh mengikuti pengampunan pajak yaitu mendapatkan penyidikan, dalam proses peradilan dan menjalani hukuman pidana, seluruhnya atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Bambang menjelaskan kebijakan ini dirumuskan pemerintah untuk mengembalikan aset pada WP di luar negeri agar repatriasi modal bermanfaat untuk mendorong peningkatan likuiditas domestik serta pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, menurut dia, pengampunan pajak memiliki manfaat untuk perluasan data perpajakan agar lebih valid dan terintegrasi serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Kita ingin mengembalikan aset orang Indonesia di luar dan hanya bisa dilakukan secara sukarela, karena kalau dipaksa bisa dianggap capital control yang berlebihan, maka supaya WP mau perlu insentif pengampunan pajak," kata Bambang.
Untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak, WP harus mengungkap semua harta bersih yang tidak pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar tarif uang tebusan yang sudah ditetapkan.
WP yang ingin mengikuti program ini bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan informasi (helpdesk) seputar pengampunan pajak, persyaratan yang diperlukan, tunggakan pajak dan penghitungan uang tebusan.
Kemudian, WP bisa menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak yang ditandatangani, berisi mengenai harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan, beserta lampirannya.
WP dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai 31 Maret 2017.
Bagi WP yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan tidak harus menggunakan mata uang rupiah.
Harta hasil repatriasi wajib diinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun harta dalam negeri tidak dapat dialihkan keluar negeri selama tiga tahun sejak diterbitkan surat keterangan.
Seluruh data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan WP dan lampirannya dijamin kerahasiaannya serta tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap WP.
Namun, apabila WP tidak memanfaatkan pengampunan pajak hingga 31 Maret 2017, dan ternyata DJP menemukan harta yang belum seluruhnya diungkapkan maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan PPh beserta sanksi sebesar 200 persen.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 29 Juni 2016)
Foto : okezone.com
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan pengampunan pajak berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP), tidak hanya bagi para pembayar pajak besar.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya