Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktur Jenderal Pajak yang baru dilantik Robert Pakpahan untuk meningkatkan kapasitas otoritas pajak dan membangun kepercayaan dengan Wajib Pajak (WP).
"Membangun kepercayaan Wajib Pajak yaitu masyarakat dan dunia usaha dengan terus melayani dan memperbaiki sistem pembayaran pajak," kata Sri Mulyani dalam acara pelantikan Direktur Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan upaya tersebut harus dilakukan agar Wajib Pajak memiliki kesadaran dan kemudahan dalam membayar pajak serta tidak mencari alasan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Kredibilitas, kompetensi dan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak harus ditingkatkan agar menjadi institusi yang disegani, dihormati karena mempunyai tugas institusional penting dan menjalankan amanat negara," tambahnya.
Ia menjelaskan meningkatkan kepuasan masyarakat kepada institusi pajak menjadi penting karena membangun kepercayaan menjadi pondasi paling berharga dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, Sri Mulyani menyakini Robert bisa melakukan tugas tersebut karena memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai perpajakan dengan cukup memadai serta mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.
"Kita percaya dengan pengalaman dan pemahaman perpajakan dalam kapasitas jabatan sebelumnya bisa menjadi bekal dalam menjalani tugas yang tidak mudah. Saya percaya kepemimpinan Robert akan efektif dan adil serta jujur dalam menjalankan fungsi otoritas pajak yang sangat penting," katanya.
Sri Mulyani juga meminta Robert untuk menegakkan aturan dan disiplin pegawai agar tata kelola dan reputasi Direktorat Jenderal Pajak tetap terjaga dalam mengawal penerimaan pajak di 2017 dan 2018 tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani menginginkan Robert untuk menjaga semangat bekerja para pegawai, meneruskan kerjasama dengan lembaga legislatif serta menjalankan tanggung jawab penerimaan seusai pelaksanaan program amnesti pajak.
Robert Pakpahan terpilih sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah memasuki masa pensiun.
Meski merupakan pejabat yang memulai karir di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, namun dalam lima tahun terakhir, Robert mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sejak 2013.
Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melantik Luky Alfirman sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menggantikan Robert Pakpahan.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 30 November 2017)
Foto : Antara
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi penunjukkan Robert Pakpahan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru. Dia berharap, Robert bisa membawa pembaharuan dalam sistem perpajakan di Indonesia serta asas keadilan bagi para wajib pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menargetkan dalam waktu dekat untuk fokus memaksimalkan penerimaan pajak tahun 2017.selengkapnya
Komite Pengawas Perpajakan diharapkan dapat memberikan input positif dalam upaya reformasi struktural di bidang tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat salah berujar ketika menyampaikan pidatonya salam perayaan Hari Natal Kementerian Keuangan. Kesalahan pelafalan tahun 2018 yang seharusnya 2017 sekaligus menjadi pengingat Sri Mulyani untuk menantang Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan untuk mengejar target penerimaan tahun depan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru pada Kamis (30/11/2017) malam. Dengan pelantikan ini, Robert resmi menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan akan memasuki masa pensiun pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti. Seiring hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus segera mencari penggantinya untuk memimpin Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya