Menkeu Sri Harap Industri Lokal Ambil Momentum Naiknya Tarif Impor

Jumat 7 Sep 2018 10:45Ridha Anantidibaca 491 kaliSemua Kategori

VIVA 0058



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas diperkirakan mampu menurunkan impor sebesar 2 persen per tahun.

Sebelum ada aturan tersebut, dia menyebutkan, pada 2017 nilai impor 1.147 komoditas tersebut adalah sebesar US,6 miliar, sedangkan pada 2018 hingga Agustus 2018 sudah mencapai US miliar. Dengan demikian, tanpa penyesuaian tarif tersebut diperkirakannya nilai impor akan signifikan.

"Maka ini perlu kita kendalikan dengan tarif PPh Pasal 22 yang naik ini impor setahun ini bisa dikendalikan. Kalau PPh dianggap sama dengan bea masuk, dengan peraturan menteri keuangan (PMK) ini, diharapkan akan ada penurunan impor sebesar 2 persen," kata dia di kantornya, Rabu malam, 5 September 2018.

Selain itu menurut Sri, pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi industri domestik untuk menggiatkan produksinya. Sehingga bisa mensubsitusi atau menggantikan barang-barang impor yang pada dasarnya bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan dolar AS semakin mahal dan dengan tarif ini kita berharap penurunan terhadap impor akan jauh lebih besar. Ini kesempatan yang bagus untuk mereka penetrasi di pasar sendiri," tuturnya. 

Adapun barang-barang yang dikenakan kenaikan tarif lanjut Sri, di antaranya yakni 218 barang komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Seperti dispenser air, pendingin makanan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

Kemudian 719 komoditas komoditas dengan tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio visual, kabel, box, speaker, produk tekstil overcoat, polo shirt, baju renang. 

Sedangkan 210 barang komoditas dengan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil completely built-up (CBU), dan motor besar.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya sudah kami tanda tangani (untuk aturan ini). Masyarakat sehingga bisa memahami di satu sisi pemerintah bisa sigap dan cepat tapi kami harap kami bisa selektif. Namun ada hikmahnya dengan kondisi ini industri kita bisa melihat kesempatan," ungkap Sri.



Sumber : viva.co.id  (Jakarta, 06 September 2018)
Foto : Viva




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Naikkan Tarif PPh Impor untuk 1.147 KomoditasPemerintah Naikkan Tarif PPh Impor untuk 1.147 Komoditas

Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.selengkapnya

Aturan Penyesuaian Tarif PPh 900 Komoditas Impor Terbit BesokAturan Penyesuaian Tarif PPh 900 Komoditas Impor Terbit Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menyelesaikan aturan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas impor.selengkapnya

Tarif Pajak Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini HariTarif Pajak Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari

Pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sekitar seribu barang konsumsi impor mulai Kamis (13/9) dini hari. Tarif lama tetap berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB.selengkapnya

Kenaikan pajak impor barang konsumsi bisa memicu pembalasanKenaikan pajak impor barang konsumsi bisa memicu pembalasan

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dinilai akan berpotensi memicu balasan dari negara lain.selengkapnya

Bea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barangBea Cukai sebut kenaikan PPh 1.147 barang impor berhasil turunkan impor barang

Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.selengkapnya

Pemerintah Naikkan PPh 1.147 Barang Impor, Produk Elektronika Jadi 10 PersenPemerintah Naikkan PPh 1.147 Barang Impor, Produk Elektronika Jadi 10 Persen

Pemerintah resmi naikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.090 item komoditas, sementara 57 item tetap sebagaimana adanya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :