Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi nasional 5,1 persen di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Namun pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dipengaruhi berhasil atau tidaknya program pengampunan pajak (tax amnesty).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Ia menilai, target pertumbuhan ekonomi yang telah disepakati 5,1 persen di RAPBN 2017 masih berada pada rentang perkiraan pemerintah di kisaran 5 persen sampai 5,1 persen.
"Paling tidak target pertumbuhan ekonomi kita tidak turun lah dari perkiraan tahun ini," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional tahun depan turut dipengaruhi pencapaian tax amnesty. Pemerintah memasang target uang tebusan dari program tax amnestysebesar Rp 165 triliun, deklarasi harta hingga Rp 4.000 triliun, serta repatriasi yang merujuk pada data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar Rp 1.000 triliun.
"Sebetulnya itu (pertumbuhan ekonomi) sangat tergantung pada tax amnesty," kata Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Apabila berhasil merealisasikan target penerimaan pajak dari tax amnesty, diperkirakan Darmin, ekonomi Indonesia tahun depan memungkinkan untuk tumbuh lebih tinggi.
"Kalau cukup bagus (realisasi tax amnesty), bisa di atas 5,1 persen pertumbuhan ekonominya. Tapi jika tidak cukup bagus, tumbuh 5,1 persen saja sudah bagus," terang Darmin.
Sebelumnya, penetapan asumsi makro ini di RAPBN 2017 sebesar 5,1 persen antara pemerintah dan DPR sesuai dengan usulan Menkeu Sri Mulyani.
"Angka 5,1 persen target pertumbuhan ekonomi nyaman untuk kami. Kami tidak ingin mengulangi kondisi 2016, tapi kami coba hati-hati," ujar dia.
Pemerintah, sambung dia, akan tetap berupaya mengumpulkan target penerimaan pajak semaksimal mungkin. Caranya Sri Mulyani terus memantau kinerja Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan, dengan berkoordinasi bersama Kepala Kanwil setiap pekan.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dengan target penerimaan pajak walaupun ada dari non pajak, seperti PNBP dan bea cukai. Kami akan kelola dengan baik supaya penerimaan lebih akurat," jelas dia.
Saat kinerja ekspor dan impor tak bisa diandalkan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengupayakan dorongan pertumbuhan ekonomi dari belanja pemerintah yang diharapkan tumbuh mencapai 4,8 persen di 2017.
"Sementara konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen, karena dengan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi dari Nota Keuangan 5,3 persen menjadi 5,1 persen di tahun depan," ujar Sri.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : liputan6.com
Bank Indonesia menilai asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBNP 2016 sebesar 5,2 persen masih bisa tercapai dengan memasukkan dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah memasukkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, naik 0,1 persen dari pembahasan yang dilakukan pemerintah dengan Komisi XI sebelumnya 5,1 persen.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Ekonomi Jatim diperkirakan tetap tumbuh di atas ekonomi nasional di 2019, yang antara lain dipicu tidak naiknya tarif cukai industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Bank Indonesia (BI) memproyeksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,3 persen. Sedangkan tanpa pengampunan pajak, pertumbuhan ekonomi hanya berada di batas bawah 5,04 persen.selengkapnya
Selain tak bisa berharap banyak pada pertumbuhan ekonomi tahun ini dan tahun depan, pemerintah juga tidak bisa berharap banyak untuk penerimaan pajak mendatang. Sebab, bila ekonomi tertekan, otomatis akan berpengaruh pada penerimaan pajak.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki kualitas yang bagus sehingga dapat dibanggakan dalam forum internasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya