Tak hanya masalah penyalahgunaan data pengguna, Facebook ternyata memiliki masalah lain yang belum selesai di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, status Facebook sebagai perusahaan masih sebatas penyedia layanan, belum penyedia bisnis.
Karena itu, menurut Rudiantara, persoalan pajak masih menghimpit perusahaan tersebut. Ia menuturkan, Facebook hingga saat ini masih berbelum badan usaha sebagai perseroan terbatas (PT).
"Dalam pertemuan ini, saya juga mendesak Facebook agar mengubah bisnis model dan presensinya di Indonesia," tuturnya saat bertemu dengan awak media di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Perubahan bisnis model perlu dilakukan agar memenuhi sejumlah isu, seperti masalah layanan pelanggan, hak dan kewajiban secara hukum, termasuk persoalan pajak atau fiskal.
Karenanya, ia mengapresiasi kedatangan Facebook ke Indonesia, tetapi bukan berarti semua urusan selesai.
"Niat baik Facebook datang hari ini, saya apresiasi, tapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Karena ini kan buat Indonesia," ujar pria yang karib disapa Chief RA ini. Di sisi lain, pemerintah sendiri sedang berupaya merampungkan peraturan menteri mengenai layanan Over-the-Top (OTT).
Dengan hadirnya aturan ini, nantinya perusahaan penyedia layanan OTT seperti Facebook harus mengikuti aturan yang ada. Karenanya, pria berkacamta tersebut menuturkan saat aturan ini keluar, para penyedia tak bisa lagi mengelak.
Persoalan lain yang masih membelit adalah mengenai penanganan konten negatif. Berdasarkan data Kemkominfo, penanganan Facebook terhadap konten negatif yang ada di platform-nya belum optimal.
Raksasa internet itu baru bisa mengatasi sekitar 50 persen aduan dari Kemkominfo alias tak sesuai dengan ekspektasi.
"Tapi dalam tiga bulan terakhir, penanganan itu sudah naik menjadi 68 persen dan itu sudah merupakan kemajuan," ujarnya.
Kendati demikian, Facebook masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penanganan konten ke angka yang lebih tinggi.
Sekadar informasi, hingga saat ini ternyata Facebook belum dapat mengungkapkan hasil audit. Alasannya masih sama, pihak otoritas Inggris Information Commissioner Office (ICO) masih melakukan investigasi, sehingga perusahaan belum bisa melakukan penyelidikan.
"Audit ini akan berlangsung hingga benar-benar harus selesai. Saya juga tak bisa memastikan kapan. Kami sendiri masih harus menunggu dari hasil penyelidikan dari ICO," tutur Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner usai melakukan pertemuan dengan Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Kendati demikian, ia menuturkan saat ini Facebook juga masih melakukan penyelidikan di dalam layanan untuk mengetahui apakah ada perusahaan lain yang bekerja seperti Cambridge Analytica.
Setelah semuanya itu selesai, Milner memastikan Facebook akan mengungkap hasilnya.
"Kami memiliki tim yang besar untuk audit ini. Namun, perlu diingat kasus ini sebenarnya terjadi pada 2014. Karena itu, untuk sekarang kami juga melakukan penyelidikan apakah ada pihak lain yang diindikasikan melakukan serupa Kogan (Aleksandr Kogan--peneliti Cambridge Analytica)," tandasnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 07 Mei 2018)
Foto : Liputan6
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo Medan Merdeka, Jakarta, pada hari ini, Senin (7/5/2018). Pertemuan berlangsung sekitar setengah jam, dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 'menyerang' Facebook yang tak jelas status bisnisnya di Indonesia. Rudiantara menyindir Facebook yang saat ini belum memiliki bentuk usaha tetap (BUT) dan belum membayar pajak.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Masih ingat dengan kasus perpajakan antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI dengan Google Indonesia. Meski belum tuntas dan jelas, kasus ini pun 'menyeret' pelaku over the top (OTT) global lain yang hadir di Indonesia, yakni Facebook Indonesia.selengkapnya
Hingga pertengahan Maret 2019, Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) mengenai pajak e-commerce belum juga rampung dibahas. Padahal, rencananya tanggal 1 April akan mulai efektif berlaku.selengkapnya
Facebook Indonesia tidak mau urusan pajak yang kini gencar mengintai perusahaan penyedia jasa internet atau over the top (OTT) mengganggu laju bisnis di pasar Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya