Menperin Pastikan Pajak untuk Mobil Listrik Diturunkan Jadi 0%

Selasa 12 Mar 2019 15:05Ridha Anantidibaca 202 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0108

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengenakan nol persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Airlangga mengatakan hal tersebut setelah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.

Insentif bagi industri mobil listrik itu juga seiring dengan usulan perubahan skema PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat, di mana pengenaan pajak akan berdasarkan tingkat emisi karbon (C02) dan konsumsi bahan bakar, atau bukan lagi kapasitas mesin (CC).

"Diturunkan jadi ke nol persen, karena semuanya berbasis emisi. Itu karena mobil listrik itu juga udah tidak berbasis CC tapi berbasis emisi," ujar dia, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut Airlangga, harga kendaraan listrik jauh lebih mahal dibanding harga kendaraan konvensional. Sehingga, pembebasan pajak akan menjadi insentif yang mendorong produksi mobil listrik.

"Karena produksi mobil biaya listrik itu mahal. Maka perlu ada insentif. China bisa memberi subsidi Rp100 juta per kendaraan," katanya.

Airlangga mengatakan insentif fiskal dalam skema baru PPnBM ini merupakan upaya untuk menumbuhkan industrialisasi kendaraan bermotor di dalam negeri, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Menperin memerkirakan jumlah mobil listrik akan mencapai 20% dari total kendaraan bermotor roda empat yang beredar di Indonesia pada 2025.

"Skemanya memang akan mencapai 20 persen di 2025," ujar dia.

Dalam skema baru PPnBM, pemerintah akan memberikan insentif untuk empat jenis kendaraan emisi karbon rendah. Dalam pembahasan aturan tersebut, rencananya insentif akan diberikan untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik,

Airlangga mengatakan insentif ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini akan menjadi insentif baru dalam bentuk PP. Ini kan mendorong Perpres mobl listrik, menjadi fasilitas fiskal," ujar dia.

Dalam rapat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan pengelompokan barang kena PPnBM, dilakukan setelah konsultasi dengan DPR.

"Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida," kata Sri Mulyani.


Sumber : okezone.com (Jakarta, 11 Maret 2019)
Foto : Okezone




BERITA TERKAIT
 

Menkeu Siapkan Insentif Mobil Listrik dengan Perubahan PPnBMMenkeu Siapkan Insentif Mobil Listrik dengan Perubahan PPnBM

Pemerintah tengah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM).selengkapnya

Ada insentif pajak, BMW: Akan menarik pelanggan untuk menggunakan kendaraan listrikAda insentif pajak, BMW: Akan menarik pelanggan untuk menggunakan kendaraan listrik

Mobil dan sepeda motor listrik di wilayah DKI Jakarta sepertinya akan dijual dengan harga lebih murah, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan tersebut.selengkapnya

Pemerintah siapkan skema insentif pajak untuk industri kendaraan listrikPemerintah siapkan skema insentif pajak untuk industri kendaraan listrik

Kementerian Koordinator Bidang Maritim mempersiapkan skema insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.selengkapnya

Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan ListrikMobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik

Wacana kendaraan bermotor dikenakan cukai berdasarkan emisinya telah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan ini telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di industri otomotif dalam negeri.selengkapnya

Ini daftar usulan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor dari KemkeuIni daftar usulan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor dari Kemkeu

Guna mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.selengkapnya

Komponen Mobil Listrik Mahal, PPnBM Dikenai Nol PersenKomponen Mobil Listrik Mahal, PPnBM Dikenai Nol Persen

Untuk mendukung berkembangnya industri otomotif mobil listrik, pemerintah mengusulkan insentif berupa pemberlakuan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar nol persen. Hal itu guna mengimbangi biaya produksi komponen mobil listrik yang cukup mahal.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :