Pusat perbelanjaan milik PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) yaitu Pondok Indah Mall kembali alami penurunan pengunjung sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali PSBB di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan.
Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana Jeffri Tanudjaja mengatakan, dengan adanya PSBB ketat, jumlah pengunjung yang datang ke mall alami penurunan sekitar 50% dari pengunjung saat PSBB transisi.
"Kalau terus seperti ini tentu efeknya pada akhirnya ke karyawan juga, baik karyawan tenant maupun karyawan Mal dan outsourcing yang dipakai oleh Mal. Sejauh ini kami masih berusaha menghindari PHK," ujar Jeffri kepada kontan.co.id, Senin (28/9).
Ia tidak memungkiri, dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini akan besar. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk MKPI, tetapi juga para tenant, pemasok barang, pegawai-pegawai dan seluruh pihak terkait.
"Kalau sampai PSBB ketat diberlakukan, sudah pasti kami semua menderita (mulai dari pengelola mal, tenant, suppliers, industri-industri terkait, pegawai-pegawai mal, pegawai tenant, outsourcing, semuanya). Kerugian pasti besar sekali," ungkap Jeffry.
Jeffri mengungkapkan, tentunya seluruh pengusaha Mal mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah, misalnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pengurangan pajak-pajak yang lain. Tapi menurutnya, sampai dengan saat ini pengajuan-pengajuan yang sudah diajukan oleh mall (melalui APPBI, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) tidak mendapat respon positif dari pemerintah.
"Padahal tenaga kerja yang terkait dengan Mal mulai dari karyawan tenant, karyawan mall, tenaga outsourcing saja sudah banyak sekali, belum lagi pihak-pihak yang terkait, seperti supplier dll," katanya.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan efisiensi semaksimal mungkin. Menurutnya kalau dampak ini akan terus berlanjut yang belum tahu kapan berakhir, dipastikan akan terjadinya pengurangan tenaga kerja.
"Terkait dampak PSBB ketat ini, semua pihak pasti lakukan efisiensi maksimal, yang mungkin saja berujung dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhirnya. "Karena bagaimana bisa bertahan kalau tidak ada pendapatan," ujarnya.
Pihaknya juga telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama operasional mal kembali diberlakukan beberapa bulan lalu. “Kami masih berharap semoga mal-mal masih diperbolehkan dibuka pada PSBB ini,” tambahnya.
Selain itu, MKPI juga mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian diskon kepada tenant mall seiring dengan pemberlakuan kembali PSBB.
Jeffry mengatakan, masih memberlakukan diskon sewa bagi para tenant hingga 50%. Sementara diskon 100% diberikan kepada tenant bioskop, gym dan pusat permainan anak, karena belum adanya kejelasan operasional dan protokol kesehatan untuk sektor-sektor tersebut.
“Rencana awalnya, potongan harga akan diberikan sampai Oktober. Bila kondisi pandeminya masih seperti sekarang, kami akan bantu support ke tenant,” katanya.
Sepanjang semester I/2020, MKPI mengantongi pendapatan sebesar Rp 570,23 miliar, turun 31,9% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 837,43 miliar. Sewa pusat perbelanjaan masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar senilai Rp 230,41 miliar, terkoreksi 45,93% dari tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 426,18 miliar.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 September 2020)
Foto : Kontan
Pengelola kawasan industri Pulogadung bekerjasama dengan pihak KPP Pratama Jakarta Cakung 1, melaksanakan kegiatan sosialisasi tax amnesty kepada tenant yang berada di Kawasan JIEP di ruang serba guna PT JIEP pada Rabu (24/8/2016).selengkapnya
Pengelolaan pusat perbelanjaan dan tenant menghadapi situasi tersulit akibat tekanan pandemi covid-19 yang semakin berat. Ditambah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak awal pandemi covid-19 yang berdampak pada hilangnya pendapatan yang membuat mereka berada di titik nadir.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Rencana Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk mengurangi pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan disambut baik pelaku usaha. Saat ini, PPh final untuk pajak tenant/sewa tersebut sebesar 10%.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya