Mulai 1 Oktober, Liquid Vape di Madiun Raya Wajib Berpita Cukai

Senin 3 Sep 2018 09:47Ridha Anantidibaca 750 kaliSemua Kategori

BISNIS 1632



Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun akan segera menertibkan liquid vape tak berpita cukai. Mulai 1 Oktober 2018, seluruh produk liquid vape menjadi barang bercukai.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif cukai sebesar 57%.

"Aturan juknis mengenai pengenaan cukai untuk liquid vape sudah ada. Kegiatan penertiban akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2018," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, Rabu (29/8/2018).

Gatot menyampaikan peraturan Menteri Keuangan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018. Sehingga untuk liquid vape yang diproduksi setelah tanggal 1 Juli sudah kena cukai.

Seluruh liquid vape yang berbahan dasar tembakau maupun turunannya wajib bercukai. "Tidak hanya liquid vape saja yang akan dikenai cukai. Tapi nanti sisa juga akan dikenai cukai," imbuh dia.

Pihaknya telah menyosialisasikan peraturan ini kepada sejumlah pengusaha vape di wilayah Madiun Raya. Ada 11 pengusaha vape yang datang untuk mendengarkan penjelasan mengenai aturan baru tersebut.

Seluruh liquid vape yang dijual nantinya wajib disertai pita cukai. Kalau tidak ada pita cukainya akan dianggap barang ilegal dan penjualnya bisa dikenai pidana.

"Itu kemarin pengusaha vape yang datang sudah masuk asosiasi. Mereka antusias terhadap aturan baru ini," jelas dia.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah Madiun Raya terkait perizinan penjualan vape.



Sumber : bisnis.com (Jakarta, 31 Agustus 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Sisir Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Sita Ratusan Botol Liquid Vape IlegalSisir Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Sita Ratusan Botol Liquid Vape Ilegal

Menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.selengkapnya

Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen.selengkapnya

Pungutan cukai vape mulai OktoberPungutan cukai vape mulai Oktober

Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) sebesar 57%. Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya

Juli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk VapeJuli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk Vape

Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.selengkapnya

Selain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea MasukSelain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea Masuk

Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.selengkapnya

Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vapeJanuari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape

Kementerian Keuangan berencana mengerek tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :