Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan siap membuka seluruh kantor pajak di seluruh Indonesia untuk melayani pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang diperkirakan membludak pada Desember ini. Jam operasional pun ditambah dari Senin-Minggu mulai 4 Desember 2016.
"Kami akan mulai di hari Minggu ini (4/12) dibuka semua kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami layani tax amnesty di hari minggu sampai akhir bulan nanti, karena kan kemarin cuma Sabtu saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (2/11/2016).
Jam operasional kantor pajak untuk pelayanan tax amnesty Senin-Jumat pukul 08.00-16.00, Sabtu pukul 08.00-14.00, dan di hari Minggu dari pukul 08.00 sampai 12.00.
Kesiapan lainnya, kata dia, Ditjen Pajak akan menambah jumlah petugas pajak dengan melihat ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing kantor. Juga menambah loket-loket pelayanan tax amnesty di kantor pajak, termasuk di kantor pusat.
"Kami pun siap kalau nanti dalam kondisi kahar atau darurat yang nantinya ditetapkan. Kami akan maksimalkan upaya yang sama seperti di akhir periode I lalu," jelas Hestu Yoga.
Menurutnya, saat ini keikutsertaan WP dalam tax amnesty secara nasional mulai bertambah menjadi 4.000 Wajib Pajak (WP) per hari. Di awal-awal periode II, peserta yang ikut program ini baru sekitar 2.000 WP.
"Uang tebusan tax amnesty sampai dengan minggu kemarin paling cuma Rp 30 miliar-Rp 35 miliar, tapi sekarang sudah Rp 50 miliar-Rp 60 miliar per hari. Jadi inilah karakter WP, mendaftar di akhir-akhir," terangnya.
Hestu Yoga berharap, WP dapat memanfaatkan momentum tax amnesty di periode II yang akan berakhir pada 31 Desember ini. Tarif tebusan 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif tebusan 5 persen.
"Ayo manfaatkan dengan benar. Jadi tidak usah menunggu ikut tax amnesty di akhir bulan. Mau liburan Natal dan Tahun Baru sudah lega, kami pun siap melayani sampai malam hari," tuturnya.
Berdasarkan data dashboard tax amnesty Ditjen Pajak, hingga saat ini, nilai pernyataan harta mencapai Rp 3.968 triliun dari 474.924 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk. Terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.838 triliun, Rp 986 triliun berasal dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi Rp 143 triliun.
Sementara uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 95,2 triliun dari WP Orang Pribadi Non UMKM Rp 80,6 triliun, WP Badan Non UMKM Rp 10,5 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp 3,28 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 243 miliar.
Nilai uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak hampir mendekati Rp 100 triliun, yakni Rp 99,1 triliun. Berasal dari pembayaran tebusan Rp 95,5 triliun, pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 483 miliar.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 2 Desember 2016)
Foto : liputan6
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan tentang tax amnesty berlaku mulai hari ini, Senin (18/7/2016). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan mulai hari ini, Senin (18/7/2016) pihaknya sudah mengoperasikan kantor pelayanan pajak bagi peserta yang ingin mengikuti tax amnesty. Aturan soal prosedur dan tata cara dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016.selengkapnya
Hari ini periode I tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir. Mengantisipasi lonjakan pendaftaran, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam operasionalnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya