Optimalisasi Penerimaan, Ditjen Pajak Atur Ritme Restitusi

Jumat 4 Okt 2019 11:27Ridha Anantidibaca 163 kaliSemua Kategori

BISNIS 2075



Otoritas pajak terus memutar otak untuk menyelematkan penerimaan pajak 2019. Selain optimalisasi data, Ditjen Pajak juga mulai 'mengatur' ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com, menyebutkan pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan pajak. Harapannya dengan strategi itu, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak.

Adapun modus yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam mulai dari menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar pajak-nya.

"Uang mereka tidak hilang, tetap kami kembalikan. Jadi lebih supaya teratur," ungkap sumber Bisnis.com di lingkungan Ditjen Pajak belum lama ini.

Di satu sisi, adapula yang menggunakan cara-cara lebih ekstrem. Sebuah peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu, menunjukkan keberadaan cara-cara yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi dilakukan oleh kantor pajak.

Seorang wajib pajak mengungkapkan sesuai dengan prosedur ketika permohonan restitusi WP telah selesai diproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP), ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pahak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung mereka peroleh.

Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayajh (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian atau restitusi pajak. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak.

"Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya 'sengaja' menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekeninglah termasuk nama WP. Tujuannya agar KPPN punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP," jelas informasi itu.

Pihak Ditjen Pajak segera membantah kabar tersebut. Menurut mereka restitusi sebagai hak wajib pajak tetap diselesaikan dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Kita juga tidak mungkin terlambat dari jangka waktu yang telah diatur dalam UU," tegas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (3/10/2019).

Dalam catatan Bisnis.com sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang terakhir kali diubah dalam PMK No.117/PMK.03/2019 arus restitusi tumbuh cukup signifikan. Pada Agustus 2019, kendati ada pelambatan, restitusi masih tumbuh di atas 30%.

Salah satu substansi yang diatur dalam beleid tersebut adalah memberikan fasilitas fiskal berupa percepatan restitusi kepada WP yang berisiko rendah.

Naiknya klaim restitusi kemudian membuat hampir semua jenis atau sektor penerimaan pajak yang berkaitan langsung dengan restitusi mengalami kontraksi. PPN dan sektor manufaktur misalnya, sampai Agustus 2019 masing-masing terkontraksi hingga minus 6,36% dan minus 4,8%.

Padahal periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan PPN maupun manufaktur pertumbunannya berada di atas 10%. Rendahnya kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari PPN dan manufaktur ini kemudian membuat peforma penerimaan sampai Agustus 2019 hanya tumbuh 0,2%.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 03 Oktober 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

PERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang DibahasPERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang Dibahas

Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah.selengkapnya

Tumbuh 47%, ini jenis pajak dan sektor dengan restitusi pajak terbesarTumbuh 47%, ini jenis pajak dan sektor dengan restitusi pajak terbesar

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).selengkapnya

Sri Mulyani jelaskan penerimaan pajak yang hanya tumbuh 1% hingga April 2019Sri Mulyani jelaskan penerimaan pajak yang hanya tumbuh 1% hingga April 2019

Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya

Akibat restitusi, penerimaan pajak sektoral di kuartal I-2019 seretAkibat restitusi, penerimaan pajak sektoral di kuartal I-2019 seret

Kinerja penerimaan pajak kurang menggembirakan. Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun.selengkapnya

Begini tanggapan Kimia Farma soal fasilitas percepatan pencairan restitusi pajakBegini tanggapan Kimia Farma soal fasilitas percepatan pencairan restitusi pajak

Pemerintah baru saja memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Hal ini mendapat tanggapan yang positif dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sebagai perusahaan farmasi.selengkapnya

Tunda Bayar Restitusi Tahun Lalu, Penerimaan Pajak 2016 TergangguTunda Bayar Restitusi Tahun Lalu, Penerimaan Pajak 2016 Terganggu

Penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Selain ketidakjelasan nasib kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), penyebabnya adalah pembayaran restitusi pajak yang membengkak dibandingkan tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dariselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :