Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membentuk dua direktorat baru terkait pengembangan sistem informasi dan pengumpulan data. Kedua direktorat baru ini diharapkan menjadi kekuatan baru untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka meningkatkan kapasitas DJP selaku otoritas pajak.
Kedua direktorat baru tersebut ialah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Senin (8/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik R. Dasto Ledyanto yang menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, serta Iwan Djuniardi sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak.
“Ini adalah salah satu bentuk reformasi di Ditjen Pajak yang sangat penting dalam mengelola penerimaan perpajakan yang memasuki era baru dan modern,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya.
Dua direktorat baru ini, lanjut Menkeu, diharapkan menjadi kunci dalam melihat, menganalisa, mencari, mengolah, dan mengorganisasikan seluruh data yang nantinya menjadi alat krusial bagi Ditjen Pajak untuk mengumpulkan perpajakan. Apalagi, memasuki semester kedua tahun ini, tantangan penerimaan pajak semakin berat mengingat realisasi yang dicapai pada semester satu masih jauh dari target, katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, pembentukan kedua direktorat baru Ditjen Pajak ini tujuan utamanya mengoptimalkan tata kelola dan organisasi internal Ditjen Pajak, khususnya dalam membangun basis data dan sistem informasi. Namun, ia juga tak menampik peran kedua direktorat tersebut juga sebagai upaya untuk mempermudah Ditjen Pajak mengumpulkan data dari pelaku ekonomi digital.
“Di era digital, akan memungkinkan kita mendapatkan link data dari para pelaku ekonomi secara lebih langsung. Namun, bagaimana compatibality dari data-data itu sendiri butuh sistem yang baik,” lanjutnya.
Sistem inilah yang diharapkan mampu disiapkan Ditjen Pajak melalui adanya dua direktorat baru tersebut. Sri Mulyani menilai, kedua direktorat tersebut dibutuhkan agar terdapat tim yang dedikatif untuk menangani pengembangan sistem informasi dan pengumpulan data, untuk mendukung tim lainnya yang fokus pada pengumpulan pajak.
“Di banyak negara membangun sistem informasi perpajakan itu bisa memakan waktu panjang dan timnya dedikatif. Jadi, kami sudah melihat di berbagai negara keputusan untuk membuat tim sistem informasi,” ujarnya.
Kepada kedua pejabat baru yang memimpin Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sri Mulyani mengingatkan pentingnya peran data dalam pengumpulan pajak di dalam negeri maupun dalam kerjasama perpajakan internasional.
Ia menyebut, sistem informasi dan pertukaran data sebagai tulang punggung dalam kerja sama perpajakan internasional, sebut saja seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Artinya, kita harus mampu menempatkan Indonesia sebagai negara yg memiliki kapasitas, kompetensi, dan kredibilitas dalam membangun sistem informasi dan pengumpulan data. Itu yang saya harapkan dari dua direktorat baru di Ditjen Pajak ini,” kata Sri Mulyani.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 08 Juli 2019)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membentuk dua direktorat baru dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (8/7). Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meresmikan integrasi data perpajakan. Sekaligus Telkom sebagai pengguna e-Faktur melalui sistem antarserver yang terhubung satu sama lain (host to host).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Indonesia kini sudah berkomitmen bisa melakukan pertukaran data informasi pajak dengan sejumlah negara. Hal ini dilakukan agar laporan pajak bisa lebih mudah.selengkapnya
Pemerintah memastikan berbagai langkah positif dalam reformasi fiskal utamanya sistem perpajakan di Indonesia. Salah satunya adalah melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha terkait kebedaran data dan informasi pihak kedua.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya