Sedikitnya 3 dari 11 usaha karaoke keluarga di Batam tutup dalam 6 bulan terahir karena kenaikan pajak dari 15% menjadi 35%. hingga kehilangan pelanggan 50% sementara beban biaya makin membengkak.
Tahun ini sejumlah bahan pokok dan upah pekerja naik, sehingga biaya operasional menjadi membengkak. Namun pengusaha belum bisa melakukan penyesuaian harga karena daya beli konsumen yang belum membaik.
Kondisi ini diperparah dengan kenaikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kota Batam sejak April silam, dari 15% menjadi 35%. Kondisi ini tentu mempengaruhi harga jual, karena pajak biasanya dibebankan kepada konsumen.
Namun jumlah konsumen mendadak berkurang drastis ketika dibebani pajak yang tinggi. Menurut perwakilan pengusaha karaoke keluarga Batam, Robin, penurunan jumlah konsumen mencapai 50 persen.
Kondisi ini memaksa pengusaha karaoke keluarga melakukan sejumlah manuver agar tak kehilangan pelanggan. Salah satunya adalah dengan mensubsidi besaran tarif pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah melalui keuntungan yang didapat.
Cara ini tentu saja membebebani keuangan perusahaan. Apalagi karena biaya operasional sudah melambung sejak awal tahun karena kenaikan sejumlah bahan pokok dan gaji karyawan. Akibatnya, sejumlah perusahaan karaoke keluarga yang harus tutup karena merugi.
Sementara sisanya melakukan efisiensi besar-besaran. Mulai dari pengurangan karyawan, penutupan sejumlah ruangan yang dinilai tak produktif, hingga menghemat penggunaan listrik. Dengan kondisi seperti saat ini, perusahaan karaoke keluarga tinggal menunggu tutup.
“Jika kondisi tak membaik, dan tidak ada kebijakan menurunkan pajak kembali 15 persen, paling lama 2020 sebagian besar karaoke keluarga yang ada di Batam akan tutup. Kalau memang kami tak untung, lebih baik kami tutup dan pindah kota yang lebih menguntungkan,” papar Robin.
Pengusaha sudah menyurati Walikota Batam dan DPRD Kota Batam untuk meninjau ulang tarif pajak yang dibebankan kepada karaoke keluarga, SPA dan pijat keluarga. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah meminta pemerintah membedakan tarif untuk karaoke kelurga, SPA dan pijat keluarga dengan karaoke, SPA dan pijat yang ada di tempat hiburan seperti diskotek.
Tarif di karaoke tempat hiburan malam seperti Diskotek atau pub diperkirakan 3 kali hingga 10 kali lebih mahal dibanding tarif yang ada di karaoke keluarga. Perbedaan harga yang sangat lebar tersebut memberikan gambaran yang jelas bahwa daya beli konsumen pada kedua jenis usaha ini sangat berbeda.
Menurutnya sejumlah daerah di Indonesia sudah membedakan trif untuk karaoke keluarga dan karaoke di tempat hiburan. Bebedapa diantaranya adalah Makasar dan Gresik. Tarif pajak karaoke keluarga di dua tempat tersebut lebih murah dibanding tarif pajak karaoke di tempat hiburan.
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menekankan, kenaikan pajak ini akan memukul industri pariwista kota Batam. Selama ini karaoke keluarga, spa dan pijat keluarga menjadi produk-produk pariwista yang selama ini menjadi daya tarik Batam.
“Dengan semakin mahalnya tarif akibat kenaikan pajak yang sangat tinggi akan mempengaruhi minat Wisman untuk menikmati fasiltias-fasilitas tersebut,” jelasnya.
Data yang dipaparkan Kadin menjelaskan, konsumen karaoke keluarga yang berasal dari kalangan wisatawan Mancanegara (Wisman) cukup mendominasi, yakni kisaran 40 persen hingga 50 persen. Sisanya adalah konsumen dari penduduk Batam dan wisatawan lokal.
Setelah kenaikan pajak, kunjungan Wisman ke tempat karaoke keluarga turun drastis. Karena tarif karaoke keluarga di negara asal mereka jadi jauh lebih murah ketimbang Batam. Seperti diketahui, pelanggan Wisman Karaoke keluarga di Batam mayoritas berasal dari Singapura dan Malaysia.
Di Singapura misalnya, tarifnya berkisar SGD 5 hingga SGD 6 perjam, atau sekitar Rp Rp 55 ribu hingga Rp 66 ribu per jam. Sementara pajak karaoke keluarga yang ditetapkan di Singapura hanya 7 persen. Di Malaysia tarif yang ditetapkan sedikit lebih murah.
Saat ini pajak karaoke keluarga yang ada di Batam sudah mencapai 35 persen. Kondisi ini akan membuat Wisman akan mempertimbangkan kunjungannya ke Batam, mengingat karaoke dan pijat keluarga di Batam adalah magnet yang cukup ampuh bagi Wisman asal Malaysia dan Singapura.
“Kami sudah melakukan perhitungan pelanggan. Konsumen Wisman di karaoke keluarga di Batam berkurang lebih banyak. Sekarang Cuma tinggal 10 persen dari pengunjung Wisman biasanya,” jelasnya.
Kadin Batam akan mengirimkan surat dan ketua DPRD untuk menunda kenaikan tarif pajak. Jika memungkinkan, Pemko Batam merevisi besaran dan sejumlah klasifikasi penentuan tarif di dalam Perda No 7 tahun 2017.
Jika Pemkot Batam bersikeras tidak meninjau ulang besaran tarif tersebut, maka Kadin Batam akan melakukan gugatan melalui jalur Hukum. “Bisa jadi kita melalui PTUN atau MA. Kita akan pelajari selanjutnya,” jelasnya.
Untuk meyakinkan Wisman untuk tetap datang ke Batam adalah dengan meminmalkan biaya-biaya beriwista ke Batam, termasuk tidak menerapkan tarif pajak yang memberatkan. Dengan tarif yang terlalu tinggi, Batam akan dikenal menjadi kota yang mahal.
“Kondisi ini akan memicu pelemahan ekonomi Batam. Di satu sisi konsumsi jasa karaoke dan pijat menurun, banyak usaha yang tutup, bertambahnya angka pengangguran, dan terakhir pendapatan pajak dari sektor ini menurun,”
Ketimbang menaikan pajak, pemerintah diminta memperaiki sistem pemungutan pajak dengan menggunakan sistem online. Dengan demikian, pungutan pajak daerah bisa dilakukan dengan efekti, efisien dan menekan angka kebocoran pajak akibat kecurangan perhitungan.
“Pemko sudah melakukan itu di hotel dan restoran. Lakukan juga di karaoke kelaurga, spa dan pijat keluarga. Saya yakin pendapatan Pemko akan meningkat,” jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Batam, 04 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hingga saat ini belum memutuskan mengenai wilayah yang akan dijadikan kawasan surga pajak (tax haven) di Indonesia. Sebelumnya wacana surga pajak sempat dilontarkan dalam upaya menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri.selengkapnya
Kenaikan pajak daerah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kota Batam dinilai berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi Batam. Pemko Batam diminta menunda kenaikan pajak, terutama yang berhubungan dengan sektor pariwista dan NJOP.selengkapnya
Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.selengkapnya
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termahal di Indonesia yakni Rp 8.150 per liter.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ‎Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih terus mengkaji rencana pembentukan wilayah surga pajak (tax haven). Hal ini dilakukan untuk warga negara Indonesia lebih tertarik memarkir dananya di dalam negeri.selengkapnya
Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja menyoroti kebijakan baru soal pengiriman melalui sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk pengiriman barang keluar dari Batam. Menurutnya, kebijakan tersebut dalam beberapa waktu terakhir mengakibatkan terjadinya penumpukan barang di tempat pengiriman.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya