Semoga Anda tidak termasuk salah satunya. Petugas pajak akan memeriksa 41.450 wajib pajak (WP) penunggak pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak, mulai Oktober 2016. Apalagi hasil program amnesti pajak belum sesuai harapan.
Daftar 41.450 penunggak pajak yang akan disasar aparat pajak berasal dua sumber. Hitungan di atas kertas, nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 82,9 triliun. Perinciannya, pertama, hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I-2016 yang mencapai 2.960 WP.
Total perkiraan utang pajak mereka senilai Rp 25,9 triliun. Ini hasil tindak lanjut permintaan informasi Ditjen Pajak kepada PPATK tahun ini terhadap 3.100 WP.
Kedua, data internal Ditjen Pajak. Surat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-1403/PJ.04/2016 tertanggal 18 Agustus 2016, menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menyelesaikan pemeriksaan kepada 38.490 penunggak pajak sebelum Desember 2016.
Data itu berasal dari 19.818 surat pemeriksaan pajak (SP2) pemeriksaan rutin dan 18.672 SP2 pemeriksaan khusus. Potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak itu, menurut hitungan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, mencapai Rp 57 triliun.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, potensi tak tercapainya penerimaan pajak (shortfall) bisa lebih dari senilai Rp 219 triliun jika hanya mengandalkan penerimaan pajak rutin. Itu sebabnya, penunggak pajak dikejar lagi agar shortfall tidak melebar.
"Kami campur semua agar shortfall jangan sampai lebih dari Rp 219 triliun," katanya, Senin (19/9).
Sebelumnya, pemerintah mengasumsikan shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun hanya dari penerimaan reguler, belum termasuk dari amnesti pajak. Seiring hasil amnesti pajak yang kurang menggembirakan, pemerintah mengalihkan fokus ke pemeriksaan pajak reguler.
Lagi pula, langkah ini seiring instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta otoritas pajak mengejar WP lagi untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2016.
Peserta amnesti tidak diperiksa
Menurut Suahasil, fokus pemeriksaan menyasar data pajak tahun 2016 yang tak menjadi objek amnesti pajak. Ada pun data pajak tahun 2015 ke bawah bebas pemeriksaan aparat pajak, jika WP mengikuti amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menandaskan, selama ini pemeriksaan rutin Ditjen Pajak tidak berhenti.
Petugas pajak hanya menghentikan sementara pemeriksaan rutin tersebut selama program amnesti pajak untuk memberikan kesempatan kepada WP mengikuti program itu.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun.selengkapnya
Upaya meningkatakan pemasukan negara terus digenjot pemerintah. Satu di antaranya, Direktorat Jenderal Pajak memaksimalkan penerimaan dari pemeriksan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Targetnya, tahun ini terkumpul Rp 50 triliun. Hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak mencapai Rp 12 triliun.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan posisi penerimaan perpajakan hingga awal Desember 2017 masih lebih baik dibandingkan periode yang sama pada 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya