Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ditargetkan mengejar penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebesar Rp 18 triliun-Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini.
Aplikasi Geo Tagging akan membantu petugas pajak mengidentifikasi orang-orang kaya yang selama ini belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.
Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 dan 29 hingga Mei ini sebesar Rp 8,2 triliun.
Pencapaian tersebut naik signifikan dari realisasi periode sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 3,4 triliun.
“Nilai ini sangat kecil karena potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 dan 29 sangat besar, mereka Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang punya usaha. Makanya, Pak Menteri Keuangan menargetkan penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 naik Rp 18 triliun-Rp 20 triliun tahun ini,” ujar Yoga saat berbincang denganLiputan6.com, Jakarta, Minggu (12/6/2016).
Untuk mengejar target tersebut, dia menjelaskan, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.
Seluruh pegawai Ditjen Pajak dibekali aplikasi tersebut karena langsung terhubung dengan sistem Ditjen Pajak. Kegunaannya menyisir Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas.
“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem Geo Tagging. Ini adalah upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko-toko besar, itu kan pasti orang kaya, kita telusuri,” tegasnya.
Yoga menambahkan, sistem Geo Tagging akan membidik titik-titik sebuah usaha berdiri. Setelah selesai, Ditjen Pajak akan melakukan pencocokkan data apakah si pemilik mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum, apakah sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah menyetor pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.
“Banyak orang kaya tidak punya NPWP. Nah nanti kita suruh bikin NPWP, lalu membayar pajak. Jika ada yang sudah punya NPWP dan bayar pajak, jika tidak sesuai dengan data, suruh bayar kekurangan pajaknya. Dengan sistem ini, tidak ada yang bisa lepas dari pengamatan kita, karena ekstensifikasi sudah lebih bagus sekarang,” tegas Yoga.
Dia berharap, dengan upaya tersebut dan ekstensifikasi lainnya, Ditjen Pajak mampu mencapai target penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 dan 29 yang dipatok paling kecil Rp 18 triliun. “Kita harus optimistis karena potensinya ada,” pungkasnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 12 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa mereka akan membantu petugas pajak mengidentifikasi orang-orang kaya yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar. Dengan menggunakan aplikasi bersistem geo-tagging, mereka akan memetakan titik-titik lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak. Lalu, seperti apa sistem geo-taggingselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dinilai harus lebih banyak lagi mempublikasikan mengenai orang Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya kepada orang-orang kaya yang selama ini belum patuh.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.selengkapnya
Penerimaan pajak dari karyawan dan orang kaya akan dioptimalkan untuk mengejar penerimaan pajak yang sampai Juli 2019 hanya tumbuh pada angka 2,9%.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menggenjot raihan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Mereka mencatat dari 25 juta penduduk Indonesia yang terdaftar, WPOP yang sadar pajak hanya 900 ribu orang. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari 900 ribu tersebut pajak yang didapat hanya Rp9 triliun dari potensi penerimaan WPOPselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan (tax reform).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya