Pelaku pasar mencermati keinginan Kementerian Perindustrian (Kemperin) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) hingga 2022. Rencana tersebut hingga saat ini masih menjadi pembahasan secara internal dan belum diusulkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Pilarmas Sekuritas dalam riset hariannya, Jumat (28/5/2021), menyampaikan bahwa selama Maret hingga Mei, PPnBM dikenakan tarif 0%.Adapun, Juni–Agustus ditanggung 50%, sedangkan September sampai dengan Desember menjadi 25%. Program relaksasi PPnBM diberikan pada mobil-mobil berkapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc, yang diproduksi di Indonesia, serta memiliki pembelian komponen lokal minimal 60%.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel pada Januari hingga April 2021 naik 5,9% YoY menjadi 257.953 unit. Adapun, volume penjualan per bulan hampir mendekati level normal atau sekitar 80.000 per bulan. Pulihnya penjualan ritel selama 2 bulan terakhir dinilai belum cukup untuk menopang volume produksi.
Lebih lanjut, berdasarkan data Kementerian Keuangan, tren penjualan mobil mengalami peningkatan sebesar 227% pada April 2021. Hal ini mengindikasikan tingginya antusias masyarakat terhadap fasilitas pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Pilarmas melihat bahwa daya beli yang selama ini sunyi, perlahan mulai bangkit kembali. Uang itu ada, tapi bagaimana cara pemerintah mendorong agar uang itu dibelanjakan. Ini yang selalu menjadi pokok persoalan untuk mendorong inflasi Indonesia mengalami kenaikkan.
“Relaksasi tentu harus ada, tapi untuk memberikan alasan masyarakat untuk konsumsi di tengah situasi dan kondisi saat ini tentu membutuhkan alasan yang tepat. Dan sejauh ini kami melihat program ini mampu menambah daya konsumsi di masyarakat kedepannya,” jelas Pilarmas.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan bahwa rencana perpanjangan PPnBM tersebut telah dibahas secara internal. Menurutnya, usulan rencana itu masih memerlukan studi analisis.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 28 Mei 2021)
Foto : Beritasatu
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan harmonisasi Pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Harmonisasi itu diprediksi akan membuat harga kendaraan lebih terjangkau sehingga penjualan akan meningkat.selengkapnya
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% akan segera berakhir pada Mei 2021 ini. Tapi tenang, bagi yang belum mendapat kesempatan membeli mobil baru, masih ada relaksasi lanjutan.selengkapnya
Rencana relaksasi pengenaan PPnBM mobil listrik belum bisa dipastikan waktu penerapannya. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antar kementerian dan lembaga.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji penghapusan pajak rumah mewah, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tujuannya, menggeliatkan kembali pasar properti mewah untuk memacu perekonomian. Rencana tersebut menuai pro dan kontra.selengkapnya
Implementasi relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik belum jelas. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antarkementerian dan lembaga.selengkapnya
Prospek stimulus kebijakan terhadap pasar otomotif di Chinia mendorong saham pabrikan mobil di Amerika dan Eropa. Tak hanya itu, industri otomotif dalam negeri China sendiri juga menyambut antusias rencana tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya