Pejabat DJP Diciduk KPK, Target Penerimaan Pajak Tetap Aman

Rabu 23 Nov 2016 16:16Ajeng Widyadibaca 801 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1025

Penangkapan oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak akan mengganggu target penerimaan pajak 2016 dan 2017. Kehebohan praktik korupsi tersebut hanya bersifat sementara dan mampu diredam Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengungkapkan, dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat Eselon III Ditjen Pajak senilai Rp 1,3 miliar tidak akan berpengaruh terhadap target penerimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang.

Pemerintah telah mematok penerimaan pajak sebesar Rp 1.355,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Sementara di APBN 2017 ditargetkan Rp 1.307,6 triliun.

"Kasus ini tidak ada dampaknya di 2016 dan 2017 maupun jangka panjang tidak akan berpengaruh. Ini hanya sesaat dan bisa dinetralisir Kemenkeu," ucap Darussalam saat Diskusi Tren, Outlook, dan Tantangan Pajak 2017 di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dia menilai, Kemenkeu bergerak cepat untuk menenangkan masyarakat. Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berjanji akan melakukan perbaikan dengan segera membentuk Tim Khusus Reformasi Perpajakan.

"Bu Sri Mulyani turun tangan langsung sehingga saya yakin kasus ini tidak akan terpengaruh jangka panjang. Ini oknum dan tidak mencerminkan kondisi petugas pajak secara keseluruhan karena saya yakin teman-teman pajak sudah menjalankan aturan," kata Darussalam.

Sebelumnya pada 22 November 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin tertangkapnya pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan tersebut.

Sri Mulyani mengakui, kepercayaan dari masyarakat selaku wajib pajak terhadap DJP memang sangat penting. Namun terlepas dari munculnya kasus tersebut, selama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara konsisten mencegah adanya praktik suap dan pungutan liar (pungli).

‎"Kepercayaan merupakan hal paling penting. Seperti saya katakan ini langkah yang akan kami lakukan secara konsisten, yaitu apabila dilakukan dalam kita melakukan evaluasi," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sri Mulyani menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK juga hasil kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ini artinya secara internal Kemenkeu juga telah memerangi tindak penyalahgunaan wewenang seperti ini.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 November 2016)

Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Gerak Cepat Bahas Tax Amnesty, Sri Mulyani Akan Diskusi dengan Pejabat KemenkeuGerak Cepat Bahas Tax Amnesty, Sri Mulyani Akan Diskusi dengan Pejabat Kemenkeu

UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi diterapkan. Namun, hingga saat ini, UU tersebut telah dua kali digugat.selengkapnya

Kemenkeu Target Penerimaan Pajak Rp 50 Triliun dari Sinergi 3 DirektoratKemenkeu Target Penerimaan Pajak Rp 50 Triliun dari Sinergi 3 Direktorat

Kementerian Keuangan melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).selengkapnya

Sri Mulyani Senang KPK Tangkap Pejabat Ditjen Pajak yang Korupsi!Sri Mulyani Senang KPK Tangkap Pejabat Ditjen Pajak yang Korupsi!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku senang dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil menangkap tangan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti menerima suap sekira Rp1,3 miliar. Penangkapan tersebut, kata Sri Mulyani, bertolak belakang dengan niat pemerintahan kabinet kerja yang tengah gencar memberantas tindakan pungli dan korupsi.selengkapnya

Penerimaan pajak terancam tidak mencapai target, Kemenkeu lakukan extra effortPenerimaan pajak terancam tidak mencapai target, Kemenkeu lakukan extra effort

Penerimaan pajak terancam tidak akan mencapai target. Untuk itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggerahkan upaya extra effort menggali pos-pos penerimaan pajak.selengkapnya

Kemenkeu: Dampak Paket Kebijakan akan Dirasakan di 2016

Pemerintah hingga saat ini telah menerbitkan 10 paket kebijakan ekonomi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Paket kebijakan ini sengaja dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.selengkapnya

Sri Mulyani Akui Target Penerimaan APBN 2016 Cukup AmbisiusSri Mulyani Akui Target Penerimaan APBN 2016 Cukup Ambisius

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 cukup ambisius. Kemudian, ditambah target dari kebijakan pengampunan paja atau tax amnesty. Untuk itu, dia meminta seluruh jajaran Ditjen Pajak menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. http://klinikpajak.co.id/admin/master/news.php?edit=MjIxNw%3D%3D&tab=#selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :