Pelaku Usaha Protes Pajak Toko Daring

Selasa 15 Jan 2019 10:36Ridha Anantidibaca 831 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0202



Perkembangan dunia internet telah mengubah gaya hidup masyarakat dan mendorong industri e-commerce ber­kem­bang pesat di negeri berpenduduk 260 juta ini.

Di balik per­tumbuhan e-commerce memang terdapat berbagai po­ten­si, salah satunya potensi di bidang perpajakan. Atas dasar itu, sejak dua tahun lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merumuskan aturan pengenaan pajak dan siap diberlakukan pada April mendatang.

Namun, regulasi pajak tersebut oleh para pelaku e-commerce Indo­nesia, yang bernaung di bawah payung Indonesian e-Commerce Asso­ciation (idEA), diminta dikaji ulang sebelum diberlakukan karena dinilai sepihak.

Sebagaimana dituturkan Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, organisasinya tidak diajak bicara. Karena itu, pihak idEA telah me­ngi­rimkan proposal studi bersama sebagai bahan masukan untuk me­nyu­sun kembali aturan. Salah satu harapan pelaku e-commerce agar dampak dan risiko regulasi pajak nanti bisa ditakar secara jelas oleh pelaku usaha.

Keberatan pihak idEA terhadap aturan pajak e-commerce di antaranya dalam hal pengenaan pajak kepada setiap reseller yang ada di market­­place. Pihak idEA membuka diri diajak berdiskusi untuk mencari jalan keluar.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce ) atau toko daring (online shop) sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/ PMK.010/2018 yang dicanangkan berlaku per 1 April 2019. Saat ini, regulasi itu mulai diso­sia­li­sa­sikan sejak pekan kedua bulan ini.

Dalam keterangan resmi, Ditjen Pajak Kemenkeu tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce, melainkan mengatur tata cara dan prosedur pemajakan dengan maksud memberi kemu­dah­an ad­mi­nistrasi, serta mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-com­merce.

Langkah tersebut sebagai upaya men­cip­ta­kan perlakuan yang seta­ra dengan pelaku usaha konvensional. Apa saja yang diatur dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018? Pada inti­nya terdapat seba­nyak tiga ka­tegori. Pertama , pedagang dan pe­nye­dia jasa yang berjualan melalui plat­form marketplace . Kedua , ke­wa­ji­ban penyedia platform marketplace. Keti­ga, pelaku e-commerce di luar platform marketplace.

Pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform mar­ket­place diwajibkan memberi tahu nomor pokok wajib pajak (NPWP) ke­pa­da penyedia platform marketplace. Mereka yang tidak memiliki NPWP di­ganti dengan nomor induk kependudukan.

Melaksanakan kewajiban ter­kait PPh sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta melaksanakan ke­wajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun kewajiban penyedia platform marketplace, yakni memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai penghasilan kena pajak (PKP). Me­mu­ngut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan la­yan­an platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Me­mu­ngut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform marketplace. Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menye­dia­kan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik.

Sementara itu, pelaku e-commerce di luar platform marketplace dalam me­laksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib me­ma­tuhi ke­ten­tu­an PPN, PPnBM, dan PPh yang berlaku.

Pertumbuhan industri e-commerce be­gitu cepat, namun tidak diim­bangi dengan regulasi. Bukan hanya terkait bagaimana caranya me­nge­na­kan pajak, tetapi juga menyangkut ba­rang yang diperdagangkan. Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Indus­tri Kecil dan Menengah, Kementerian Per­industrian, Gati Wi­ba­wa­ningsih, mengeluhkan bahwa barang yang di­per­dagangkan dalam e-commerce 90% barang impor.

Pemerintah sadar, membatasi barang impor tentu tidak gampang. Langkah yang harus dilakukan bagaimana mendorong dunia usaha dalam negeri, terutama dari kalangan UMKM bisa berpartisipasi mak­si­mal dalam e-commerce. Tanda-tanda ke arah itu mulai terlihat, seti­dak­nya terbukti dalam gelaran Hari Belanja Online Nasional (Har­bol­nas) pada pengujung tahun lalu, hampir setengah dari nilai transaksi atau sekitar Rp3,1 triliun berasal dari produk lokal.


Sumber : sindonews.com (15  Januari 2019)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Ketentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usahaKetentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usaha

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya

Pajak E-Commerce : Marketplace sebagai PenyetorPajak E-Commerce : Marketplace sebagai Penyetor

Rancangan beleid mengenai pengenaan pajak e-commerce menunjuk marketplace sebagai satu-satunya platform penyetor pajak dari pedagang online.selengkapnya

Pajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua PlatformPajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform

Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut. Ketua Asosiasi E-Commerce (iDEA) Ignatius Untung mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210 tidak membuat sulit para pelaku bisnis online. Terutama bagi pedagang yang masih baru memulai usaha.selengkapnya

DJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah BerlakuDJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah Berlaku

Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya

Pajak e-Commerce Beri Kepastian bagi Pelaku UsahaPajak e-Commerce Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.selengkapnya

Pelaku E-Commerce Dukung Kebijakan Pajak Barang ImporPelaku E-Commerce Dukung Kebijakan Pajak Barang Impor

Sebagai langkah menekan laju impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya terkait pembatasan barang impor di e-commerce dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk barang-barang impor konsumsi hingga 10 persen.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :