Perkembangan dunia internet telah mengubah gaya hidup masyarakat dan mendorong industri e-commerce berkembang pesat di negeri berpenduduk 260 juta ini.
Di balik pertumbuhan e-commerce memang terdapat berbagai potensi, salah satunya potensi di bidang perpajakan. Atas dasar itu, sejak dua tahun lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merumuskan aturan pengenaan pajak dan siap diberlakukan pada April mendatang.
Namun, regulasi pajak tersebut oleh para pelaku e-commerce Indonesia, yang bernaung di bawah payung Indonesian e-Commerce Association (idEA), diminta dikaji ulang sebelum diberlakukan karena dinilai sepihak.
Sebagaimana dituturkan Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, organisasinya tidak diajak bicara. Karena itu, pihak idEA telah mengirimkan proposal studi bersama sebagai bahan masukan untuk menyusun kembali aturan. Salah satu harapan pelaku e-commerce agar dampak dan risiko regulasi pajak nanti bisa ditakar secara jelas oleh pelaku usaha.
Keberatan pihak idEA terhadap aturan pajak e-commerce di antaranya dalam hal pengenaan pajak kepada setiap reseller yang ada di marketplace. Pihak idEA membuka diri diajak berdiskusi untuk mencari jalan keluar.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce ) atau toko daring (online shop) sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/ PMK.010/2018 yang dicanangkan berlaku per 1 April 2019. Saat ini, regulasi itu mulai disosialisasikan sejak pekan kedua bulan ini.
Dalam keterangan resmi, Ditjen Pajak Kemenkeu tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce, melainkan mengatur tata cara dan prosedur pemajakan dengan maksud memberi kemudahan administrasi, serta mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.
Langkah tersebut sebagai upaya menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Apa saja yang diatur dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018? Pada intinya terdapat sebanyak tiga kategori. Pertama , pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace . Kedua , kewajiban penyedia platform marketplace. Ketiga, pelaku e-commerce di luar platform marketplace.
Pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace diwajibkan memberi tahu nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada penyedia platform marketplace. Mereka yang tidak memiliki NPWP diganti dengan nomor induk kependudukan.
Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kewajiban penyedia platform marketplace, yakni memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai penghasilan kena pajak (PKP). Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform marketplace. Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik.
Sementara itu, pelaku e-commerce di luar platform marketplace dalam melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan PPN, PPnBM, dan PPh yang berlaku.
Pertumbuhan industri e-commerce begitu cepat, namun tidak diimbangi dengan regulasi. Bukan hanya terkait bagaimana caranya mengenakan pajak, tetapi juga menyangkut barang yang diperdagangkan. Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, mengeluhkan bahwa barang yang diperdagangkan dalam e-commerce 90% barang impor.
Pemerintah sadar, membatasi barang impor tentu tidak gampang. Langkah yang harus dilakukan bagaimana mendorong dunia usaha dalam negeri, terutama dari kalangan UMKM bisa berpartisipasi maksimal dalam e-commerce. Tanda-tanda ke arah itu mulai terlihat, setidaknya terbukti dalam gelaran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada pengujung tahun lalu, hampir setengah dari nilai transaksi atau sekitar Rp3,1 triliun berasal dari produk lokal.
Sumber : sindonews.com (15 Januari 2019)
Foto : Sindonews
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya
Rancangan beleid mengenai pengenaan pajak e-commerce menunjuk marketplace sebagai satu-satunya platform penyetor pajak dari pedagang online.selengkapnya
Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut. Ketua Asosiasi E-Commerce (iDEA) Ignatius Untung mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210 tidak membuat sulit para pelaku bisnis online. Terutama bagi pedagang yang masih baru memulai usaha.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.selengkapnya
Sebagai langkah menekan laju impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya terkait pembatasan barang impor di e-commerce dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk barang-barang impor konsumsi hingga 10 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya