Wajib Pajak (WP) acapkali menanyakan kewajiban apa saja yang masih perlu dilakukan pascaimplementasi pengampunan pajak (tax amnesty). Banyak yang tak tahu atau tahu, tapi bingung mengenai apa saja yang dilaporkan, siapa yang wajib lapor dan bagaimana cara melaporkannya.
Nah, mumpung sudah masuk masa pelaporan surat pemberitahuan atau SPT, untuk menghindari kesalahan saat pelaporan berikut hal-hal yang mesti diperhatikan wajib pajak.
Dalam laman resmi Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis (28/2/2018), otoritas pajak menyebutkan, setidaknya ada empat kewajiban bagi WP pascaamnesti pajak. Pertama, WP yang telah menyampaikan surat pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan dari luar negeri harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dimaksud ke wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun dihitung sejak harta tambahan disetorkan atau dialihkan ke rekening khusus.
Kedua, WP yang menyampaikan surat pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Ketiga, WP yang menyampaikan surat pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya SKet.
Keempat, WP yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Indonesia harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan.
Siapa saja yang wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan?
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atasnya wajib melaporkan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan.
Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus membuat semua jenis laporan atau dapat memilih?
Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak membuat laporan tergantung dari jenis pengungkapan harta yang dilakukannya.
Apakah WP UMKM wajib menyampaikan laporan pascaamnesti pajak?
Wajib Pajak UMKM yang memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan pascaamnesti pajak.
Bagaimana cara penyampaian laporan pascaamnesti pajak bagi WP yang berada di luar negeri atau jauh dari KPP terdaftarnya?
Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan melalui saluran tertentu.
Apa informasi yang disampaikan dalam laporan pascaamnesti pajak tersebut?
Informasi yang disampaikan dalam laporan adalah informasi harta tambahan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Siapa yang menandatangani laporan pasca amnesti pajak tersebut?
1. Untuk wajib pajak orang pribadi ditandatangani oleh WP OP tersebut dan tidak dapat dikuasakan.
2. Untuk wajib pajak badan ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasakan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, apabila berhalangan dapat dikuasakan
Bagaimana bentuk surat kuasa untuk menandatangani laporan?
Menggunakan bentuk/format surat kuasa khusus dan bermaterai
Kapan laporan pascaamnesti pajak tersebut paling lambat harus disampaikan oleh Wajib Pajak?
Laporan pascaamnesti pajak paling lambat dilaporkan:
1. untuk laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017
2. untuk laporan berikutnya paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya
Apakah laporan pascaamnesti pajak bagi wajib pajak badan harus dibubuhi cap/stempel badan?
laporan pascaamnesti pajak bagi Wajib Pajak Badan tidak perlu dibubuhi cap/stempel
Apakah Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pascaamnesti pajak apabila harta tambahan sudah tidak ada lagi?
Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pascaamnesti pajak meskipun harta tambahannya sudah tidak ada lagi
Dimana dapat memperoleh softcopy laporan pascaamnesti pajak?
Laporan pascaamnesti pajak dapat diunduh diwww.pajak.go.id
Untuk info lengkapnya kunjungi: www.pajak.go.id/faq/24419/84-soal-sering-ditanya-ssdfaq-laporan-pasca-amnesti-pajak
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 28 Februari 2018)
Foto : Bisnis
Peserta amnesti pajak mulai hari ini, Rabu (14/3/2018), dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik pada laman https://djponline.pajak.go.id.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi wajib pajak UKM peserta amnesti pajak dari kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan revisi PER 03/2017 dengan PER 07/2018 yang mengatur soal tata cara laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak hari ini resmi memulai sosialisasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT pasca program tax amnesty. Program ini untuk pertama kalinya dilakukan di KPP Pulogadung, Jakarta Timur.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya