Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana melonggarkan pajak barang mewah atas properti demi mengurangi beban biaya perusahaan pengembang. Namun, insentif pajak diperkirakan tak serta merta mendorong sektor properti lantaran kondisi yang lesu berkepanjangan saat ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan rencana pelonggaran ini sejatinya telah disuarakan beberapa tahun lalu pada pemerintah.
"Dulu kami lihat pasar lagi bagus jadi jangan terlalu diketatkan. Sekarang pasar properti lemah, jadi agak terlambat insentifnya," kata Ali kepada Kontan, Jumat (19/10).
Jika wacana pemerintah tersebut terealisasi, tentu akan ada dampak namun tidak begitu signifikan. Pasalnya, selain pasar properti yang lesu, saat ini investor maupun pembeli cenderung mengambil sikap wait and see jelang tahun politik 2019.
"Untuk tahun depan, pajak tidak jadi pertimbangan utama pasar. Lebih ke faktor psikologis pertimbangannya," lanjut Ali. Namun, kebijakan ini kemungkinan bisa menjadi trigger padi pasar, terutama menengah ke atas, pasca berlalunya tahun politik di akhir 2019 mendatang.
Adapun, Ali sendiri tak sepakat jika pemerintah hendak menghapus total pajak barang mewah terhadap properti. Ia menilai, tetap harus ada perbedaan dalam hal pajak antara properti biasa dengan properti yang tergolong mewah.
"Ya tapi jangan terlalu tinggi nilainya seperti sekarang 20%, di bawah itu lah. Atau bentuknya pajak progresif mungkin," kata Ali.
Soal efektivitas kebijakan pelonggaran pajak ini nantinya, Ali masih ragu. Sebab, kondisi pasar saat ini antara permasalahan pajak dan keadaan pasar yang memang masih stagnan.
Toh, Ali melihat berdasarkan data pasar, sejatinya kontribusi pajak barang mewah dari properti cenderung kecil. "Apartemen di Jakarta saja di bawah 5% yang kena PPnBM, kalau tidak salah cuma sekitar 3%," ujar dia.
Meski begitu, ia berharap pemerintah tetap serius menggarap wacana ini sehingga pasar properti bisa perlahan bangkit sesuai tujuannya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Para pengembang perumahan menyambut kebijakan amnesti pajak dan relaksasi kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit perumahan yang diyakini akan mendorong penjualan perumahan tumbuh lebih baik. Manager Marketing Kota Baru Parahyangan Raymond Hadipranoto mengatakan, dalam aturan LTV, salah satu kebijakan yang dikeluarkan BI adalah diizinkannya pembiayaan dengan sistem inden di luar rumah pertama.selengkapnya
Pelonggaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor properti dinilai belum berdampak maksimal. Senior Associate Director Colliers International Ferry Salanto mengatakan hal tersebut terlihat dari penjualan apartemen mewah.selengkapnya
Pasar properti di segmen menengah ke atas diproyeksikan akan melanjutkan tren pelemahan bila regulasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak tidak terealisasi. “Kalau sampai tax amnesty tidak jadi, akan ada sedikit kesulitan di properti, terutama di properti premium karena orangnya tidak ada dana atau takut keluarkan dana,†kata Konsultan Pajak Internasional Oscar Budiwidiawan kepadaselengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.selengkapnya
Pengampunan pajak dianggap menjadi salah satu pemicu poisitif yang bakal kembali menggairahkan pasar properti memasuki semester kedua tahun ini.selengkapnya
Angin segar menyambangi sektor properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya