Pemerintah didorong bisa melibatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena banyak UMKM berada di daerah dan merupakan binaan pemda. Sehingga sosialisasi lewat pemda merupakan cara yang efektif kepada UMKM tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemda merupakan ujung tombak pembinaan UMKM di daerah. Pemda seharusnya bisa dilibatkan untuk mensosialisasikan program tax amnesty di daerahnya.
"Seharusnya tanggung jawab penuh bukan saja di Kementerian Keuangan, tapi pemda juga," kata Prastowo saat diskusi di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/11). "Jadi jangan sampai Ditjen Pajak mati-matian, pemda malah diam saja."
Pada kesempatan yang sama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengamini pernyataan Prastowo. Dirinya mengatakan masih rendahnya sosialisasi pemda melambangkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah perlu ditingkatkan lebih banyak.
Selain sosialisasi UMKM, lemahnya koordinasi pusat dan daerah juga terlihat pada pemanfaatan dana repatriasi. Pemerintah, kata Yoga, telah menyiapkan instrumen investasi untuk dana repatriasi, seperti proyek infrastruktur daerah. Namun hal ini perlu dilengkapi dengan kebijakan di tingkat daerah itu sendiri.
Dia mencontohkan pemerintah pusat telah memotong pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 1,5 persen. Rinciannya 0,5 persen Pajak Penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum juga mengeluarkan aturan mengenai pemotongan BPHTB ini.
"Karena saat ini pemerintah pusat sangat serius, makanya ini jadi pekerjaan rumah kita bersama (pusat dan daerah)," katanya.
Sementara Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar mengatakan pendekatan yang dilakukan kepada UMKM amat menentukan keikutsertaan sektor usaha ini. Dia menjelaskan edukasi semacam bagaimana cara membayar tebusan apabila UMKM terkait memiliki kendala keuangan seharusnya dapat dilakukan lebih rinci oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi berikan edukasi bahwa program ini bukan suatu hal yang menakutkan," kata Iftida.
Sekadar informasi, berdasarkan statistik amnesti pajak, hingga hari ini total tebusan badan UMKM baru mencapai Rp 241,7 miliar. Dari angka tersebut sebanyak Rp 186,8 miliar merupakan angka tebusan pada periode pertama. Adapun tebusan wajib pajak orang pribadi UMKM, tercatat sebesar Rp 3,8 triliun.
Sumber : katadata.co.id (1 Desember 2016)
Foto : katadata
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak yang dikumpulkan pemerintah pada 2019 tidak mencapai target. Menurut Sri Mulyani seharusnya dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah juga turun demi menyesuaikan seretnya penerimaan negara.selengkapnya
Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tax ratio pajak daerah masih perlu ditingkatkan.selengkapnya
Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak memandang masih ada ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak daerah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya