Penerimaan pajak di periode Januari-November 2019 turun tipis 0,04% year on year (yoy). Untuk menggenjot penerimaan pajak di sisa satu bulan terakhir, pemerintah akan mengandalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan serta PPh Pasal 25/29 atawa pajak korporasi.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2019 sebesar Rp 1.136,17 triliun. Pencapaian tersebut baru 72,02% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,56 triliun. Artinya, di sisa satu bulan, penerimaan pajak masih kurang Rp 441,39 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak penghasilan karyawan membaik karena peningkatan pertumbuhan sektor yang padat karya seperti pengolahan, pedagangan, serta jasa dan keuangan. Sementara, untuk pajak penghasilan korporasi rebound terjadi pada sektor informasi dan komunikasi serta jasa keuangan.
“Untuk PPh badan memang kalau dibandingkan tahun lalu masih kalah. Tapi pencapaian November 2019 sudah mengindikasikan perbaikan. Kami tetap melihat ada harapan optimisme karena profitabilitas korporasi membaik,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2019, di kantornya, Kamis (19/12).
Adapun realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sampai dengan akhir November 2019 sebesar Rp 133,17 triliun dengan pertumbuhan 10,58% yoy. Sementara, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 senilai Rp 222 triliun atau tumbuh 1,81% secara tahunan.
Catatan Kemenkeu pada dua bulan kuartal IV-2019 yakni Oktober-November 2019 realisasi penerimaan PPh karyawan secara rata-rata tumbuh 15,01%. Khusus bulan November 2019 tumbuh 19,6% secara bulanan. Ini menandakan indikasi rebound lantara sepnajang kuartal III-2019 penerimaan PPh karyawan turun 0,82%.
Sementara, rata-rata pertumbuhan penerimaan PPh badan pada Oktober-November 2019 mencapai 16,88% dan khusus bulan November 2019 tumbuh 25,22% secara bulanan. Sedangkan, pada sepanjang kuartal III-2019, penerimaan PPh badan turun 12,68%.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, sumbangsih penerimaan pajak korporasi kemungkinan tumbuh melambat. Hal ini karena permintaan ekonomi global telah membuat negara yang berbasis ekspor kelimpungan.
Menurutnya, perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China bukan lagi ancaman, tapi mulai menjadi kenyataan. Imbasnya, global supply chain terganggu dan ini berdampak pada penerimaan pajak Indonesia.
Darussalam melihat pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan dua basis penerimaan pajak itu saja. Tetapi, perlu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Tidak banyak hal yang bisa dilakukan. Melainkan hanya bisa lewat pemanfaatan data informasi keuangan yang berasal dari Automatic Exchange of Information (AEoI), akses informasi keuangan, dan data dari pihak ketiga,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Desember 2019)
Foto : Kontan
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan negara dari pajak dalam negeri mengalami perlambatan sepanjang kuartal pertama 2019. Dalam pemaparan realisasi APBN 2019 di Jakarta pada Senin (23/4), terlihat bahwa pertumbuhan pendapatan pajak dalam negeri hanya 1,8 persen secara tahunan menjadi Rp 249 triliun.selengkapnya
Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 15,4% pada 2019 dengan mengandalkan membaiknya kepatuhan Wajib Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya