Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat hingga sebesar 0 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, perhitungan pajak untuk kendaraan roda empat nantinya akan diubah dari perhitungan kapasitas mesin menjadi tingkat emisi yang dihasilkan.
"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnNM akan semakin rendah," ujar dia di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Adapun salah satu perwujudannya yakni menihilkan pajak untuk mobil listrik. Hal ini dikarenakan mobil listrik tidak mengonsumsi bahan bakar sehingga tidak membahayakan lingkungan.
"Mobil listrik bukan berbasis CC, makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis Plug-in Hybrida Electric Vehicle (PHEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang tak dikenal pajak.
Sementara kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) bakal dikenakan PPnBM 3 persen, dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dengan pajak antara 2 sampai 30 persen.
Sedangkan aturan lama untuk kendaraan non LCEV juga akan diubah. Jika sebelumnya kendaraan berkapasitas 5 ribu CC dikenakan PPnBM antara 10-125 persen, maka dikecilkan menjadi rentang 10-70 persen.
Perhitungan tarif PPnBM juga akan dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesinnya, yakni kurang dari atau sama dengan 3 ribu CC dan lebih dari 3 ribu CC.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat koordinasi terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht di kantornya, Kamis sore.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal, Rofyanto Kurniawan, mengatakan bahwa aturan terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht ditargetkan sudah rampung pada kuartal I tahun ini.
"Ya kita harapkan di Kuartal I ini sudah bisa keluar harapan kita," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Ya kita berusaha mempercepat pembahasannya makannya kita melakukan pembahasannya secara intensif," lanjut dia.
Setelah semua pembahasan terkait selesai, maka pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP 12/2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"Ya revisi PP. Sebenarnya kalau PPnBM-nya ada PP lamanya ya. Ya itu kita revisi," ungkapnya.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji dampak penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal Yacht, terhadap penerimaan negara.
"Ya memang sih kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. yang akan kita proses ini ya untuk yacht nya.Kita sekarang ini fokus yang tadi diskusi masalah dampak analisis untuk ppnbm yacht ini," jelas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 11 Maret 2019)
Foto : Liputan6