Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini melengkapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan, isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split yang digodok Kementerian ESDM. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali.
Arcandra yakin, aturan perpajakan ini sudah sesuai keinginan para pelaku usaha hulu migas. "Tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan. Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai first oil free," kata Arcandra, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (28/12).
Selain dua poin tersebut, akan ada fasilitas perpajakan di masa eksploitasi yang dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian berupa tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor. Tambahan split ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM "Di permen nanti, cantolannya ada untuk keekonomian," terang Arcandra.
Artinya akan ada revisi Permen ESDM soal gross split. Menurut dia, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bisa langsung menerapkan aturan perpajakan ini adalah Pertamina Hulu Energi untuk Blok ONWJ. Blok ONWJ memang masih menjadi satu-satunya blok migas yang sudah menerapkan skema bagi hasil gross split sejak Januari 2017.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam bilang, aturan ini baik karena dengan keluarnya PP tersebut sudah ada kepastian mengenai perpajakan dalam gross split. Ini tidak bisa langsung diartikan menguntungkan atau tidak menguntungkan. "Tetapi saya kira akan membantu keekonomian dalam blok tersebut. Untuk Pertamina, terutama di ONWJ saya kira ini merupakan berita baik," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyatakan, aturan yang baru saja diterbitkan itu bagus karena banyak memberikan insentif kepada para KKKS. "Tapi tidak berarti lalu KKKS akan tertarik," ungkap dia.
Menurut dia, dalam membuat keputusan untuk investasi itu banyak variabel. Misalnya, investor melihat kredibilitas pemerintah dan aturan main atau kebijakan. "Kalau aturan main sering berubah, meskipun sekarang keluar aturan baru yang memberi banyak insentif, tetap bisa tidak dipercaya investor dan mereka tetap tidak berinvestasi di sini," ujarnya.
Ada peminat lelang
Dengan adanya aturan baru itu lelang blok migas ada peminatnya. Kata Arcandra sudah ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. "Ada beberapa, setidaknya sudah ada tiga perusahaan," kata dia. Sayang, Arcandra tidak menyebut nama-nama perusahaan yang telah memasukkan penawaran lelang. Namun yang pasti perusahaan itu ada dari dalam negeri dan ada dari luar negeri.
Direktur Utama Saka Energi, Tumbur Parlindungan bilang Saka telah memasukkan dokumen penawaran untuk blok Migas yang dilelang tahun ini. "Sudah memasukkan bid," kata Tumbur ke KONTAN pada Kamis (28/12).
Selain tiga perusahaan yang sudah memasukkan dokumen penawarannya, pemerintah masih menunggu lagi perusahaan migas lain agar ikut berpartisipasi. Arcandara berharap perusahaan migas yang masih ingin mengikuti lelang blok migas tahun ini bisa memasukkan dokumen penawaran hari ini, Jumat (29/11).
Penutupan lelang dimajukan dari sebelumnya 31 Desember 2017 karena PP tentang Perpajakan gross split sudah terbit. "Kami menutup lelang Jumat ini," tegas dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 29 Desember 2017)
Foto : Kontan
Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.selengkapnya
Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ketika menggunakan skema kontrak Gross Split. Keuntungan itu juga yang dinimpati PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offhsore North West Java (ONWJ)selengkapnya
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split‎ jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya